SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Kontraktor lokal di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang terlibat di pekerjaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Constructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, kembali melakukan pertemuan dengan PT Hutama Karya (HK) dan operator Blok Cepu ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di PB 14 atau gedung tamu, Senin (13/3/2017).
Hadir dalam pertemuan perwakilan EMCL, Ichwan, Bram, dari HK Alfin. Sedangkan kontraktor lokal, Direktur CV Jawa Ekpress, Hadi, CV Candra Kharisma Jaswadi, Mitra Kinasih Sukirno, CV Maharani Wito, Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli, dan dari jajaran Pam Ovit.
Direktur CV Jawa Ekpress, Hadi, dalam pertemuan tersebut meminta agar HK segera melunasi hutang yang hingga saat ini belum terlunasi. “Saya beri waktu dua hari harus dibayar lunas, jika tidak maka akan kebali memblokir jalan menuju lokasi Banyuurip,” katanya.Â
Perwakilan dari HK, Alfin mengaku tidak sanggup untuk melunasi pembayaran tanggungan kepada kontraktor lokal dalam waktu dekat. Karena menunggu dari keputusan EMCL.Â
“Kami tidak sanggup bayar lunas dalam waktu dekat. Karena menunggu jawaban dari EMCL terkait dana tambahan yang kami ajukan ke EMCL,” ujar Alfin.Â
Sementara itu dalam pertemuan tersebut, perwakilan EMCL mengatakan jika permasalahan kontraktor lokal dengan HK adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab HK. Disamping itu invoice yang diajukan HK telah dibayar semua oleh EMCL.
Berbagai argumen terus terlontar dalam perundingan tersebut. Karena tidak ada titik temu atau deadlock Direktur CV Jawa Ekpress Hadi, CV Candra Kharismas Jaswadi dan Mitra Kinasih Sukirno keluar dari ruangan untuk melakukan pemblokiran di fly over atau jembatan layang.
Diberitakan sebelumnya tagihan yang belum dibayar HK kepada sejumlah kontraktor lokal sebesar Rp2,9 miliar. Rinciannya, CV. Maharani sebesar Rp238.287.000, CV. Yogi Putra Rp329.800.000, CVJawa Ekspress Rp1.519.507.030, CV. CV. Sinergi Rp168.000.000, CV. Jati Mas Rp60 juta, CV. Mitra Kinasih Rp360 juta, CV. Candra Karisma Rp137 juta, dan CV. Prima Abdi Rp419 juta.
Kemudian CV Dwi Jaya sebesar Rp1,2 miliar, dan  PT Bumi Sentosa Dwi Agung sebesar Rp3.549. 787.706. PT Bumi Sentosa  melakukan pekerjaan sewa alat berat dan truk tronton sejak tahun 2013 hingga 2016.
Dari  total tagihan Rp21 miliar lebih, baru  dibayar Rp21 miliar. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran Rp3.549. 787.706. Tagihan dua kontraktor lokal itu di luar Rp2,9 miliar.(sam)