Minta Taslim Akui Kesalahannya

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada Taslim Hasan Ashari, calon kepala desa (Cakades) yang dinyatakan gugur oleh panitia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Antarwaktu Sumberagung, untuk mengakui kesalahannya dan mentaati aturan hukum.

Menurut Camat Dander, Fatcurohman, surat keputusan panitia pilakdes PAW Nomor 4 tanggal 7 Maret 2017 yang menetapkan tiga orang cakades dianggap sah.  Pada surat nomor 4 tersebut, cakades yang berhak dipilih dalam pilkades PAW 2017 adalah Salim, Ali Roso, Suwoto. 

Sesuai Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, dari 6 orang yang mendaftar hanya dipilih tiga orang sesuai nilai atau skor yang sudah dirangking. 

“Skor ditentukan sesuai persyaratan, salah satunya ijasah terakhir,” imbuhnya.

Fatcurohman mengungkapkan, sesuai pengajuan permohonan kepada panitia desa Taslim Hasan Asahari menggunakan ijasah SMP. Ijasah SMP diperbolehkam, hanya saja skornya kecil.

Namun tiba-tiba Taslim menyerahkan ijasah paket C atau setara SMA kepada panitia kabupaten yang terdiri dari pihak Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), tanpa sepengetahuan panitia desa dan muncul nama Taslim sebagai cakades yang berhak dipilih.

Baca Juga :   EMCL Diminta Reklamasi Tambang Galian C

Munculnya nama Taslim dengan ijazah paket C ini menggeser nama Salim karena menggunakan ijazah tingkat SMP. Merasa tidak adil, akhirnya Salim  melayangkan protes.

Mendapat protes tersebut, panitia pilkades kemudian melakukan penelusuran. Didapati adanya kesalahan dari Taslim yang tidak memberitahu kepada panitia desa terkait penyerahan ijasah paket C tersebut kepada panitia kabupaten.

“Seketika itu juga, panitia desa dan kabupaten melakukan rapat dan menskoring ulang. Keluarlah hasil dimana Taslim tidak terpilih menjadi cakades yang berhak dipilih pada Pilkades PAW mendatang,” ungkap Fatcurohman. 

Menurut Fatchur,  ijasah paket c milik Taslim tidak seharusnya disusulkan setelah semua tahapan selesai. Sesuai aturan, ijasah yang disetorkan pertama itulah yang secara sah diakui. 

“Kalaupun surat keputusan dari panitia desa tanggalnya bersamaan, ya bisa saja. Karena memang harus segera diubah keputusannya,” tandasnya.

Tak terima dengan keputusan panitia pilkades, Taslim saat ini melayangkan gugatan kepada panitia pilkades desa, kecamatan, dan kabupaten. Melalui kuasa hukumnya, Taslim juga melaporkan keputusan panitia pilkades ke pihak kepolisian.(rien)

Baca Juga :   MCL Tampilkan Batik Jonegoroan dan KBSR

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *