SKK Migas Rahasiakan Persetujuan Anggaran Tambahan EPC 5

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, jika adanya persetujuan anggaran untuk kegiatan tambahan pekerjaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement, and Constructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) tidak untuk diekspos media.

“Itu rahasia, tidak untuk diekspos. kalau untuk tagihan-tagihan tidak untuk diekspos,” ujar Kepala Bagian Humas SKK Migas, Taslim Z Yunus, kepada suarabanyuurip.com melalui sabungan telephone, Selasa (14/3/2017).

Disinggung adanya tuntutan kontraktor lokal terkait belum dibayarkannya tagihan oleh kontraktor pelaksana EPC 5, Lapangan Banyuurip, PT Hutama Karya (HK), senilai Rp2,9 miliar. Taslim menegaskan, itu urusannya antara EMCL dengan kontraktornya.

“Yang melaksanakan itukan ExxonMobil, bukan SKK Migas,” tukasnya.

Menurutnya, untuk jumlah anggaran yang dibutuhkan dalam suatu kegiatan di Blok Cepu memang membutuhkan persetujuan dari SKK Migas. Sedangkan untuk pembayarannya dari EMCL ke kontraktor tidak perlu persetujuan SKK Migas.

Ketika ditanya apakah SKK Migas sudah menyetujui anggaran untuk pekerjaan tambahan di EPC 5 oleh EMCL. Taslim kembali menegaskan jika hal itu adalah urusan internal.

Baca Juga :   Jalan Menuju Sumur Tua Ditanami Pohon

“Ya kalau ada pengajuan tambahan harus ada persetujuan. Tapi kalau itu (persetujuan anggaran tambahan untuk EPC 5 -red) internal, tidak boleh keluar,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya terjadi pertemuan antara sejumlah kontraktor lokal yang terlibat dipekerjaan EPC-5 dengan perwakilan EMCL dan PT HK tidak menemui titik temu atau deadlock. Kemudian kontraktor lokal tersebut melakukan aksi blokir jalan di jembatan layang (fly over) yang merupakan akses utama menuju lokasi proyek Banyuurip.

Sedangkan tagihan yang belum dibayar HK kepada sejumlah kontraktor lokal sebesar Rp2,9 miliar. Rinciannya, CV. Maharani sebesar Rp238.287.000, CV. Yogi Putra Rp329.800.000, CV Jawa Ekspress Rp1.519.507.030, CV. CV. Sinergi Rp168.000.000, CV. Jati Mas Rp60 juta, CV. Mitra Kinasih Rp360 juta, CV. Candra Karisma Rp137 juta, dan CV. Prima Abdi Rp419 juta.

Kemudian CV Dwi Jaya sebesar Rp1,2 miliar, dan  PT Bumi Sentosa Dwi Agung sebesar Rp3.549. 787.706. PT Bumi Sentosa  melakukan pekerjaan sewa alat berat dan truk tronton sejak tahun 2013 hingga 2016.

Baca Juga :   Wamen ESDM Kunjungi PPSDM Migas Cepu

Dari  total tagihan Rp21 miliar lebih, baru  dibayar Rp21 miliar. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran Rp3.549. 787.706. Tagihan dua kontraktor lokal itu di luar Rp2,9 miliar.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *