Orang Tua Korban Kekerasan Ajukan Banding

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Orang tua KM (17), dan AT (17), korban dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada hari Senin (13/3) kemarin, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dalam putusanya kedua anak tersebut dinyatakan bersalah dengan pidana peringatan dan dikembalikan ke orang tua.

“Pengacara Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe dan kedua orang tua anak AT dan KM, sangat menghormati putusan pengadilan atas perkara klien kami,” ujar Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, melalui pesan singkat yang diterima suarabanyuurip.com, Rabu (15/3/2017).

Selama proses persidangan, Nunuk mengakui sangat fair dan sesuai dengan Undang-undang Sistim Pradilan Pidana Anak (UU SPPA). Tim KPR beserta keluarga besar klien berterima kasih atas dikabulkanya penangguhan penahanan terhadap kedua anak tersebut.

Hal ini memperlihatkan bahwa keadilan restoratif telah dikedepankan dalam perkara kasus anak di PN Tuban. Selanjutnya Penasehat Hukum (PH) KPR akan berkoordinasi atas banding yang diajukan kedua orang tua klien.

Baca Juga :   Komut PGN Amien Sunaryadi Dianugerahi GRC Lifetime Achievement Award 2025

“Insya Allah mungkin hari Jumat baru bisa membackup banding mereka sebab pengacara Susanto Wijaya.SH sampai sekarang posisinya masih di luar kota,” jelas aktifis yang getol memperjuangkan hak perempuan dan anak di Bumi Wali (sebutan lain Tuban).

Atas dikabulkanya penangguhan penahanan terhadap kedua anak tersebut, membuktikan bahwa hakim sangat mempertimbangan hak tumbuh kembang dan pendidikan yang terbaik bagi anak.

Atas keadilan Restoratif  putuan tersebut sangat memberikan nilai yang positif sebagai modal tabungan Kabupaten Tuban menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Karena untuk menuju atau menjadikan KLA adalah tanggung jawab seluruh sektor terutama peran polisi sebagai pelindung bagi APH.

Diharapkan instansi kepolisian mampu bekerja sesuai dengan mandat KLA yang didasari dari serangkain UU. Seperti Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: 39 tahun 1999 UU perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014.

Ditambah UU SPPA Nomor; 11 tahun 2012 PERMEN nomor 65 tahun 2011 dan Perda Pendidikan Nomor: 16 tahun 2013 Perda Perlindungan Anak Nomor: 13 tahun 2013 dan Perda Perlindungan Anak DAN Perempuan Korban Kekerasan Nomor: 19 tahun 2013.

Baca Juga :   3 Hari Tak Pulang, Ditemukan Tewas di Hutan

“Supaya tidak selegenje,” tegas mantan aktifis PMII Tuban tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, membenarkan adanya banding dari orang tua AT dan KM. Saat ini berkas bakal diajukan ke PN Tinggi Surabaya untuk diperiksa.

“Ada dua kemungkinan banding itu dapat ditolak ataupun dikabulkan,” sambungnya.

Disinggung soal putusan PN terhadap dua anak tersebut, Donovan menjelaskan, setidaknya ada delapan point yang mendasari kenapa keduanya dikembalikan kepada orang tua. Di antaranya keduanya dipengaruhi oleh Samsul sebagai otak pencurian, dan korban sudah memaafkan keduanya. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *