SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
 Bojonegoro – Sejumlah kontraktor lokal ring satu Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menghentikan pemblokiran di  flyover (jembatan layang) setelah pihak kepolisian berjanji mempertemukan mereka dengan pelaksana proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (Engineering, Procurement, and constructions/EPC) – 5, PT Hutama Karya – Rekaya Industri (HK – Rekind), pekan depan di Mapolres.
“Minggu depan kita dijanjikan untuk dipertemukan yang dimediatori langsung oleh Pak Kapolres Bojonegoro. Jadi sementara kita hentikan pemblokiran,” kata Direktur CV Jawa Ekpress, Hadi, kepada surabanyuurip.com usai melakukan pemblokiran.
Jika dalam pertemuan nanti masih tidak ada titik temu terkait pembayaran tunggakan invoice (tagihan), maka aksi pemblokiran di flyover yang menjadi akses utama menuju Lapangan Banyuurip, akan tetap dilakukan lagi oleh kontraktor lokal.
“Akan kita blokir lagi sampai tuntutan dipenuhi. Intinya kami tidak bermaksud menghambat proyek Banyuurip. Tapi nuntut hak kami yang belum dibayar lunas,” tandas warga Desa Manukan, Kecamatan Gayam ini.
Senada disampaikan Direktur CV Mitra Kinasih, Sukirno. Dia mengaku heran dengan perusahaan sekelas HK maupun ExxonMobil yang memiliki hutang kontraktor lokal.
“Padahal gembar gembornya sudah mampu memproduksi minyak 200 ribu barel per hari, tapi kok belum melunasi hutangnya kepada kontraktor lokal. Itu kan nggak pantes,” ucap Direktur CV Mitra Kinasih, Sukirno.
Pantauan di lapangan, saat ini kondisi flyover sudah kembal normal seperti biasanya.
Diberitakan sebelumnya, pemblokiran flyover yang dilakukan kontraktor lokal hari ini merupakan yang ketiga kali. Sebelumnya, pada Jumat (10/3/2107), dan Senin (13/3/2017), kontraktor lokal juga melakukan aksi yang sama.
Aksi ini mereka lakukan karena sejak 2015 lalu sampai hari ini PT HK belum juga membayar tunggakan invoice (tagihan) pekerjaan sebesar Rp2,9 miliar untuk sembilan kontraktor. Rinciannya, CV. Maharani sebesar Rp238.287.000, CV. Yogi Putra Rp329.800.000, CVJawa Ekspress Rp1.519.507.030, CV. Sinergi Rp168.000.000, CV. Jati Mas Rp60 juta, CV. Mitra Kinasih Rp360 juta, CV. Candra Karisma Rp137 juta, dan CV. Prima Abdi Rp419 juta.
Selain itu ada juga tagihan CV. Dwi Jaya yang belum dibayar HK sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian tagihan PT Bumi Sentosa Dwi, sebesar Rp. 3.549. 787.706. Subkontraktor yang melakukan pekerjaan sewa alat berat dan truk tronton sejak tahun 2013 hingga 2016 itu juga belum dibayar oleh HK.(sam)