SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur RozaqyÂ
Bojonegoro – Dengan terjadinya penutupan kilang mini milik PT Tri Wahana Universal (TWU) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur sontak mendapatkan tanggapan secara serius dari pihak yang terlibat. Salah satu diantaranya adalah perusahaan transporter yang menjadi rekanan PT TWU.
Sedikitnya ada tiga perusahaan transporter yang telah menyatakan sikap kepada Pemerintah terkait dengan penutupan kilang mini PT. TWU. Yakni, PT. Artha Surya Jaya (ASJ), PT. Bahana Multi Tekhnik (BMT), dan PT. Sido Makmur Djoyo (SMD).
Adapun surat pernyataan sikap yang dilakukan oleh perusahaan lokal sekitar Lapangan Banyuurip, Blok Cepu adalah sebagai berikut kutipannyaÂ
Bahwa, dengan berhentinya aktifitas PT Tri Wahana Universal (TWU) sejak tanggal 20 Januari 2016, mengkibatkan:
120 armada  pengangkut tidak beroperasi lagi. 200 tenaga sopir dan kernet menganggur. Usaha disektor jasa seperti rumah-makan, kos-kosan dan bisnis turunan lainnya tutup. 700 orang pekerja PT Tri Wahana Universal (TWU) dirumahkan.
Pertama, sehubungan dengan uraian tersebut diatas, apabila permasalahan tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak diberikan solusi yang baik, dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial baru, khususnya di sekitar lokasi eksploitasi.
Ke-dua, yang merasakan dampak langsung adalah para rekanan PT. TWU baik transporter maupun usaha dibidang lain yang menginduk dan menggantungkan pada produk PT, TWU, Dampak Sosial Ekonomi niscaya akan sulit di hindari.
Dampak Sosial
Seluruh karyawan dan tenaga yang digunakan para rekanan adalah warga masyarakat lokal yang terikat dengan kontrak kerja, dan pihak rekanan tidak bisa menghindari  pemutusan hubungan kerja dengan pihak karyawan.
Kami tidak mampu membayangkan dampak dari pemutusan hubungan kerja yang harus kami lakukan, tuntutan dari karyawan yang selama ini menggantungkan nasib keluarganya kepada perusahaan rekanan PT TWU
Dampak Ekonomi
Berdirinya PT. TWU telah menciptakan, membina dan mendorong rekanan lokal untuk bisa dan mampu berkiprah dalam bisnis Oil dan Gas, sehingga rekanan PT TWU berani dan belajar melakukan Investasi, terutama dengan pihak perbankan. Adanya penutupan kilang tentu akan sangat mempengaruhi keprecayaan pihak perbankan kepada rekanan PT TWU yang berujung pada Kepailitan Usaha.
TWU Juga telah mendidik dan mendorong Rekanan yang di ampunya untuk melakukan kegiatan penyaluran BBM Industri, tentu akan merugikan customer yang selama ini di suplay oleh rekanan PT TWU, Claim, pemutusan kontrak suplay dan tidak menutup kemungkinan kami akan di tuntut secara hukum atas pemutussan hubungan kerja sepihak yang jelas jelas kami lakukan, karena terhentinya pasokan dari PT TWU
Untuk itu, kami rekanan PT TWU mengajukan tuntutan kepada stake holder, pemangku kebijakan, penentu kebijakan atau siapapun yang menurut kami mampu menyelesaikan permasalahan dan kemelut yang terjadi akibat tidak di alirinya Grude Oil di PT TWU.
Sampai hari ini kami hanya bisa memberikan harapan yang tidak pasti kepada seluruh karyawan kami.
Kami sangat tidak mengharapkan karyawan dan siapapun yang terkait dengan kami melakukan hal hal yang bersifat anarkis.
Kami menuntut keberadaan dan kehadiran Negara dalam permasalahan yang kami hadapi.
Selanjutnya, kami memohon kepada Pemerintah agar :
Pemerintah Pusat secepatnya melaksanakan Perpres Nomor 146 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
Pemerintah Pusat segera memberikan kepastian kelanjutan alokasi minyak bagi para pemilik kilang minyak dilokasi eksploitasi, salah satunya kepada PT TWU yang berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Surat Pernyataan tersebut ditandatangani bersama oleh ke-tiga perusahaan transporter rekanan PT TWU. Yakni, Direktur PT ASJ, Suryono, Direktur PT BMT, Budi Utomo, dan Direktur PT SMD, H. Hartono. (Roz)