SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Sidang perdana terdakwa Bambang Tri Mulyono atas dugaan kasus Penulis Buku Jokowi Undercover, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3/2017). Dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Tanpa pengawalan ketat, terdakwa tiba di gedung PN Blora pukul 09.00 WIB, singgah sementara di ruang tahanan setempat. Tampak keluarga dari Bambang Tri Mulyono menyapa serta melakukan komunikasi saat dirinya berada di dalam ruang tahanan.Â
Sidang dimulai pukul 10.15 WIB selesai pukul 10.38, Majelis Hakim di ketuai Mukmirin Kusumastuti, dengan Dwi Ananda FW dan Rr. E. Dewi Nugraheni sebagai anggota.Â
Dalam sidang yang singkat tersebut, JPU Dafit Supriyanto, membacakan surat dakwaannya menggunakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Dafit menyatakan, bahwa akibat postingan-postingan terdakwa di akun facebook yang diambil atau disadur dari buku yang berjudul Jokowi Undercover Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri Prolog Revolusi Kembali ke UUD 45 Naskah Asli antara lain kata-kata Jadi musuh kita sebenarnya adalah si Jokowi China gila itu, Jokowi anak PKI tersebut, Â telah menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Â
Oleh karena di Indonesia rakyatnya terdiri dari berbagai macam ras, lanjut dia, antara lain China yang dominan lebih banyak dan menguasai perekonomian Indonesia, lebih mudah untuk dijadikan isu kebencian.
“Sehingga dapat menimbulkan konflik antara pribumi dan non pribumi (China),” terangnya.Â
Usai mendengarkan surat dakwaan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bambang Tri  untuk bekonsultasi dengan penasehat Hukumnya,  Ahmad Hadi Prayitno, apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan). Namun, setelah melakukan konsultasi, Bambang Tri menyatakan tidak menggunakan kesempatan Eksepsi.Â
Sehingga Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga hari Kamis (23/3/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa. Karena pada kesempatan itu, JPU belum siap untuk menghadirkan saksi dalam persidangan. (ams)