SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sidang kasus penulis Buku Jokowi Undercover Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri Prolog Revolusi Kembali ke UUD 45 Naskah Asli, dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, bakal dilaksanakan 2 kali dalam seminggu di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah.
Ketua Majelis Hakim, Mukmirin Kusumastuti menyatakan, majelis hakim hanya memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persidangan ini karena masa penahanan terdakwa sudah tidak dapat diperpanjang lagi.
“Sidang akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Yakni setiap hari Senin dan Kamis,” ucapnya.Â
Untuk itu, dirinya memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan dan saksi ahli sampai dengan 25 April 2017. Sedangkan mulai 26 April sampai 5 Mei 2017, terdakwa dipesilahkan mengajukan saksi yang meringankan.Â
“Untuk tanggal 27 sampai 31 Maret, Majelis Hakim tidak bisa melaksanakan persidangan karena ada kepentingan dinas,” katanya.Â
Sedangkan jadwal persidangan selanjutnya di bulan April, akan dilaksanakan pada tanggal 3, 6, 10, 13, 17, dan tanggal 20.Â
Dalam sidang perdana, JPU Dafit Supriyanto membacakan surat dakwaannya sesuai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan Dafit, akibat postingan-postingan terdakwa di akun facebook yang diambil atau disadur dari buku yang berjudul Jokowi Undercover Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri Prolog Revolusi Kembali ke UUD 45 Naskah Asli antara lain kata-kata Jadi musuh kita sebenarnya adalah si Jokowi China gila itu, Jokowi anak PKI tersebut, telah menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Â
Selain itu di buku tersebut juga terdapat kalimat, oleh karena di Indonesia rakyatnya terdiri dari berbagai macam ras, antara lain China yang dominan lebih banyak dan menguasai perekonomian Indonesia, lebih mudah untuk dijadikan isu kebencian.
“Sehingga dapat menimbulkan konflik antara pribumi dan non pribumi  atau China,” tegas Dafit. (ams)