e-Filing Cara Mudah Laporkan Pajak

KPP Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) pada akhir Maret 2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban meminta semua Wajib Pajak (WP) dapat menggunakan program e-Filing melalui android untuk melaporkan pajak. Cara mudah tersebut disampaikan dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“e-Filing sangat membantu WP yang memiliki mobilitas tinggi untuk ikut TA,” ujar Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Ratnadi Susetyo, kepada suarabanyuurip.com, di Resto Kayu Manis Jalan Basuki Rahmat Tuban, Kamis (23/3/2017).

Sampai batas akhir TA periode ketiga, terdapat 58 ribu yang sudah 

menyampaikan SPTnya dengan tingkat kepatuhan 60%. Adapun yang melalui e-Filling mencapai 20 ribu dari 77 ribu WP yang terdaftar.

Program ini juga diwajibkan bagi 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Tuban. Dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya mengapresiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban karena tercepat dalam penyampaian SPT Tahunan para pegawainya.

“Selain OPD, TNI/POLRI pun wajib mematuhi,” imbuh pria ramah ini panjang lebar.

Baca Juga :   Wagub Jateng Pastikan Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora Dapat Santunan dan Pendampingan

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Neilmaldrin Noor, menjelaskan, capaian 60% untuk kepatuhan pelaporan di Kabupaten Tuban memang cukup tinggi dan harus diapresiasi. Meskipun demikian capaian ini belum memenuhi target 75 sampai 80%.

“Dalam pelaporan saja targetnya adalah 75 sampai 80%, belum dalam pembayaran pajaknya” sambungnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, pihaknya berharap jajaran Forkopimda dan kepala OPD untuk dapat menyampaikan SPT Tahunannya. Sekaligus menularkan kepada jajaran dibawahnya dan masyarakat.

“Didalam waktu yang tinggal menghitung hari ini sampai 31 Maret 2017, semoga target penyampaian SPT Tahunan bisa tercapai” imbuhnya.

Bupati Tuban, Fathul Huda mengakui, kesadaran tentang perpajakan di masyarakat masih sangat rendah. Kadang harus melalui paksaan untuk menyadarkan pentingnya peran pajak dalam pembangunan.

“Untuk sadar dalam perpajakan memang harus dimulai dengan paksaan terlebih dahulu,” sergahnya.

Fathul Huda mengingatkan, bahwa 80% pembangunan yang ada saat ini adalah hasil dari Pajak. Bahkan sejak jaman Rasulullah SAW dahulu pajak sudah dikenal berupa zakat dari harta yang dimiliki.

Baca Juga :   PLN UP3 Kudus Dukung Pertumbuhan Ekonomi Blora

Perlu diketahui, sesuai regulasi apabila setelah batas TA berakhir ditemukan WP yang belum melapor otomatis bakal dikenakan denda yang berlaku. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *