JOB P-PEJ Diminta Tetap Berikan Kompensasi Warga

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pasca menerima keputusan besaran tali asih dampak flare Mudi, Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein meminta, operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tetap memberikan kompensasi terhadap warga terdampak. Sesuai tuntutan perangkat Desa Rahayu, Kecamatan Soko, warga terdekat Control Processing Area (CPA) Mudi masih terpapar gas buang.

“Kami bakal melakukan kajian untuk membuktikan masih adanya warga terdampak,” ujar Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Resto Kayu Manis Jalan Basuki Rahmat Tuban, Kamis (23/3/2017).

Sepekan yang lalu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa memberikan kabar bahwa Pemerintah Pusat hanya menyetujui tali asih empat bulan. Keputusan ini tentu serupa dengan apa yang ditawarkan oleh SKK Migas pada pertemuan di Kecamatan Soko waktu itu, tapi ditolak warga.

Apabila dinominalkan, tali asih empat bulan senilai Rp 1,8 miliar. Penghitungannya tawaran SKK Migas waktu di gedung DPRD Tuban tahun 2016 silam, besaran tali asih dua bulan sekira Rp 900 juta lebih.

Baca Juga :   Tajak Sumur Gas Jambaran - Tiung Biru Dimulai Pekan Depan

Meskipun sudah ada keputusan dari pusat, Noor Nahar tidak mau gegabah menyampaikannya ke warga Rahayu. Pria kelahiran Kecamatan Rengel ini masih mempelajari skema pasca tali asih ini diberikan.

“Untuk warga yang jauh dari CPA Mudi jelas tidak mendapat kompensasi lagi karena jaraknya jauh dari paparan gas,” imbuhnya.

Untuk itu, Wabup masih mencari jadwal yang pas dalam menyampaikan hasil final polemik yang mencuat sejak tahun 2016 ini.

Perlu diketahui, kompensasi paparan gas di Desa Rahayu mulai bergulir tahun 2009. Saat ini Lapangan Mudi sedang pada posisi puncak produksi. Seiring berjalannya waktu, produksi minyak pun turun secara alamiah. Sampai pada tahun 2016 kompensasi akhirnya dihentikan, dan memicu gejolak sosial di masyarakat sekitar.

Perwakilan Kepala SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar, juga berharap polemik di Blok Tuban dapat selesai sebelum masa kontrak habis pada bulan Februari 2018 mendatang. Pasca peralihan blok, sementara Pertamina dipercaya mengelolanya.

Untuk skema yang dipakai pada kontrak MIgas baru akan menggunakan sistem Gross Split. Sedangkan untuk kontrak lama masih menggunakan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC). (Aim)

Baca Juga :   Terima ADD Rp 3 Miliar, Desa Gayam dan Mojodelik Jadi Desa Terkaya di Bojonegoro

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *