Pengacara Aktivis KPR Datangi Polres Tuban

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Sebanyak enam advokat atau pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nadhatul Ulama (NU) Jawa Timur, mendatangi Polres Tuban, Jumat (24/3/2017), pukul 14.30 WIB. Kedatangan mereka untuk menyelesaikan kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa kliennya, Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah. 

“Kedatangan kami untuk memenuhi saran dari Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad supaya perselisihan antara KPR dan lembaganya diselesaikan,” ujar Ketua LPBH NU Jatim, Andry Dewanto Ahmad, ketika ditemui suarabanyuurip.com, usai pertemuan di Mapolres Tuban.

Dalam pertemuan singkat itu, ada kesepahaman antara kuasa hukum terlapor dengan Polres Tuban. Pelaporan pencemaran nama baik oleh anggota Polsek Parengan, bakal diselesaikan dengan cara mediasi.

Kedepan LPBH NU Jatim bakal mendengarkan keterangan pihak terlapor maupun pelapor secara utuh. Baru kemudian pencarian titik temu yang baik, mengingat pihaknya tidak ada maksud buruk terhadap pelapor.

Pertimbangan lain dilakukannya mediasi, karena KPR dan Polres selama ini telah menjadi mitra yang baik. Keduanya saling membutuhkan dalam menangani kasus kekerasan anak dan perempuan.

Baca Juga :   Jenazah Sukardi Dimakamkan Malam Ini

Dimana KPR butuh penanganan hukum, sebaliknya Polres juga membutuhkan tempat rehabilitasi dan konseling terhadap korban kekerasan.

“Kami menilai tidak ada untungnya bila perkara ini dilanjutkan,” imbuhnya panjang lebar.

Diharapkan mediasi nantinya menjadi jawaban atas perselisihan yang terjadi. Sebagai advokat, dia murni ingin melakukan perbaikan dalam penganganan perkara yang menimpa kliennya.

Andry bakal melakukan introspeksi ke dalam sesuai prosedur. Tentunya tidak menyurutkan keinginan bahwa, harus ada perbaikan secara menyeluruh terkait penanganan perkara.

Oleh karena itu, cara yang terbaik adalah mediasi. Dimana ada pihak pelapor, terlapor, maupun mediator yakni Kapolres.

Saat bertemu perwakilan Polres Tuban, Rudi, pihaknya telah sepakat bakal membicarakan teknis mediasi bersama Kapolres. Setelah jadwal dibentuk dan syarat mediasi terpenuhi, hasilnya bakal diumumkan dalam konferensi pers.

Sekretaris LPBH NU Jatim, Muhammad Ja’far Sodiq berharap tidak ada gesekan lagi antara kedua belah pihak. Dalam perkara yang sifatnya delik aduan ini, yang mengadu dari unsur penyidik kepolsian tentang penyidikan sebuah perkara yang menimpa anak di bawah umur. Hal ini tentu konsentrasinya sama dengan pihak KPR.

Baca Juga :   Kenapa Masih Melirik Batik Daerah Lain?

“Prinsipnya ketika nanti ada bukti yang tidak dipunyai LPBH tentu akan dipelajari lebih lanjut,” sambungnya.

Selain Andry Dewanto Ahmad dan Muhammad Ja’far Sodiq, advokat lain yang turut hadir yakni Ilham, Bakron Hadi, Aan Ainur Rofiq, dan Sahala.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik ini buntut dari dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Parengan, NC terhadap FI (15), AT (17), dan KM (17).

Dugaan kekerasan itu terjadi saat penyidikan berlangsung, terhadap pelaku pencurian hand phone di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan pada awal Februari 2017 kemarin. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *