Ringkus Pencuri Kayu

pencuri kayu

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Seorang pencuri kayu, Leto (39), berhasil diringkus petugas gabungan dari Polisi Hutan (Polhut) dan Polsek Japah, Kabupaten Blora Jawa Tengah. Warga Kalinanas, Kecamatan Japah, itu ditangkap di kawasan BKPH Kalinanas KPH Blora, pada Minggu (26/3/2017) kemarin. 

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima batang kayu jati yang diduga hasil pencurian, alat pemotong serta kendaraan bermotor milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut kayu. 

“Pelaku saat itu membawa kayu jati dari hutan. Namun saat kita periksa ternyata pelaku tidak memiliki dokumen sah, sehingga langsung kita amankan,” kata Kapolsek Japah, AKP Daryoto, Senin (27/3/2017).

Dari pengakuannya, pelaku mengambil kayu jati di hutan petak 71 RPH Sangkrah, BKPH Ngiri, KPH Mantingan pada Sabtu (25/03/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi Priyo (41), polisi hutan. Saat itu dirinya mencurigai kayu yang dibawa pelaku dan kemudian memberikan informasi kepada rekannya yang berada di kantor perhutani untuk meneruskan ke Polsek Japah.(ams)

Baca Juga :   Polsek Kapas Tutup Kasus Pencurian Rokok dengan Restorative Justice

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *