Polisi Proses Kasus Perampasan Sepeda Motor

Debt collector halang halangi wartawan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, tengah memproses dugaan kasus perampasan sepeda motor yang dialami oleh Lutfi Oktafiana, warga Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, di Jalan Veteran pada Senin (27/3/2017) kemarin sore.

“Saya hari ini dimintai keterangan polisi terkait kejadian kemarin,” ujar wanita berhijab ini di Mapolres setempat saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Selasa (28/3/2017).

Guru di salah satu sekolah swasta di Bojonegoro ini mengaku, kronologis awalnya terjadi saat menuju swalayan melewati Jalan Veteran langsung dihadang seseorang menggunakan kendaraan roda empat. Orang tersebut diketahui berinisial SYO. Usai menghadang tersebut, salah satu pria yang mengaku sebagai debt collector Woom Finance memaksanya datang ke kantor untuk mengambil surat keterlambatan pembayaran angsuran.

“Saya tolak karena buru-buru. Tapi tidak sadar, kunci motor sudah diambil dan dibawa,” imbuhnya.

Disaat itu, Lutfi, mempertahankan motor Honda Beat hitam keluaran 2004 tersebut dengan adu argumen. Karena tidak berhasil mengambil motor, dua orang teman pria tersebut turun dari mobil dan berusaha merebut paksa.

Baca Juga :   AKBUBB Bertolak ke Pemkab Bojonegoro

“Lalu, ada dua wartawan yang datang menolong dan pelaku gagal mengambil motor saya,” tandasnya.

Menurutnya, angsuran sepeda motor milik kakaknya itu sudah lunas. Namun, angsuran dibawa kabur oleh debt collector yang juga teman kakaknya tersebut. Tidak ada bukti, Lutfi tidak bisa menyeret debt collector yang melakukan penipuan atas uang angsuran motor.

“Kalau angsuran itu biar diurus kakak. Harapan saya segera selesai, karena sudah lima kali dihadang debt collector. Paling parah sekarang. Katanya telat empat bulan. Tapi sebenarnya sudah lunas,” pungkasnya.

Dua wartawan tersebut yaitu Bambang Yulianto atau biasa disapa Eeng dari Metro TV dan Yusti Rubiantika atau biasa disapa Teyeng dari Kompas TV. Sempat berdebat dan pelaku juga menghalang-halangi saat hendak melakukan peliputan, dan kemudian kedua wartawan itu mampu menggagalkan aksi brutal ketiga debt collector.

“Saya sempat didorong, sebenarnya emosi juga mau membalas. Tapi saya biarkan, mereka terus menerus mengeluarkan kata-kata kotor dan menghina saya,” kata Teyeng.

Teyeng mengaku, selain korban Lutfi yang melaporkan ke polisi, dirinya juga melaporkan pelaku karena melanggar Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 tentang menghalang-halangi tugas jurnalis. Hal ini agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tugas jurnalis memang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :   LPMD Minta PJB Berikan Kompensasi ke Warga

“Saya sudah lapor tadi, berharap segera diusut tuntas,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *