PWI Bojonegoro Minta Polisi Usut Tuntas

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, Jawa Timur, mengecam tindakan debt collector WOM Finance yang mengancam dan menghalangi dua wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan.

Dua wartawan yang mendapat ancaman dan dihalang-halangi saat melakukan liputan adalah Yusti Rubiantika (Teyeng) dari Kompas TV dan Bambang Yulianto (Eeng) dari Metro TV. Peristiwa ini terjadi ketika kedua wartawan sedang melakukan peliputan tiga debt collector yang sedang berupaya mengambil paksa sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi (Nopol) S 6719 AF, yang dikendarai Ustadzah Lutfi Oktafiani, Guru SMPI- T, di Jalan Veteran Bojonegoro, Senin (27/3/2017) sore kemarin. 

Ketua PWI Bojonegoro,  Sasmito Anggoro menegaskan, tindakan tiga debt collector tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pers No 40 tahun 1999, karena telah menghalangi tugas wartawan yang saat itu sedang melakukan tugas peliputan.

Dalam UU tersebut, lanjut Sasmito, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan ataupun mengancam dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku dapat dikenakan hukuman. Sesuai ketentuan pidana pasal 18 dijelaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan (penjara) selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. 

Baca Juga :   Klunting, 78 Desa di Bojonegoro Cairkan DD Tahap Dua

Sasmito juga menjelaskan, di dalam pasal 4 Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. 

“Dari bukti yang kita dapat, tangan pelaku memegang kamera wartawan, kedua ada pengancaman terhadap wartawan. Ini masalah yang serius. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini,” tegas Sasmito melalui siaran persnya. 

Pria yang juga sebagai Sekretaris Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bojonegoro itu menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai dan menghormti tugas wartawan. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, sesuai aturan dapat melakukan hak jawab.

“Ini menjadi pelajaran buat masyarakat yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan,” pesan Sasmito.

Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu S Bintoro langsung mengerahkan timnya untuk mengejar ke tiga debt collector usai mendapat laporan dari dua wartawan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *