SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Blora, Jawa Tengah, menyarankan bagi masyarakat yang terkena tilang pelanggaran lalu lintas, untuk memanfaatkan E-Tilang dalam melakukan pembayaran denda pelanggaran.
Pasalnya, E-Tilang dianggap lebih memudahkan pelanggar dibanding harus mengikuti sidang di pengadilan.Â
KBO Satlantas Polres Blora, IPTU Markus, menyatakan, ketika ada pelanggar yang terkena tilang untuk memanfaatkan E-Tilang.
“Saya sarankan manfaatkan saja E-Tilang. Karena lebih mudah pembayarannya,” katanya, kepada suarabanyuurip.com, disela-sela operasi lalulintas di depan Mapolsek Cepu, Selasa (4/4/2017).Â
Pelanggar bisa langsung membawa surat tilang yang berwarna biru ke Bank yang telah ditunjuk, guna melakukan pembayaran.
“Jika telah melakukan pembayaran pada nomer rekening yang tercantum dalam surat tilang warna biru, pelanggar bisa menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas. Pelanggar bisa mendapatkan barang bukti yang ditahan,” ujarnya.Â
Namun, menurut Markus, tidak semua pelanggar diarahkan untuk membayar denda melalui E-Tilang. Misalnya jika pelanggar sama sekali tidak bisa menunjukkan surat-surat berkendara maka harus melalui mekanisme sidang.
“Hal itu untuk membuktikan bahwa kendaraan bermotor tersebut bukan masuk dalam sindikat pencurian,†jelasnya.Â
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dalam proses tilang, petugas tetap menawarkan kepada pelanggar. “Apakah melalui sidang ataukah melalui E-Tilang,†terangnya.
Dengan E-Tilang, besaran denda juga tidak jauh beda dengan melalui sidang. Sesuai dengan daerah masing-masing. Karena masing-masing daerah memiliki kisaran yang berbeda.
“Untuk di Blora, besaran denda melalui E-Tilang antara Rp50.000 sapai Rp150.000,†kata dia.Â
“Yang jelas, masyarakat tanpa mengantre di pengadilan dan tentunya lebih mudah dan lebih cepat,†tandasnya.Â
Sementara, Paosan, warga Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, mengakui jika menggunakan E-Tilang lebih mudah.
“Lebih enak E-Tilang dibanding sidang. Ya, karena lebih mudah. Kita tinggal datang ke Bank dan membayar ke teler,†Tuturnya yang saat itu mendapat surat tilang berwarna biru.(ams)