SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali melayangkan surat peringatan ke dua bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum. Salah satunya di wilayah Kecamatan Cepu.
“Hari Selasa kemarin kita layangkan peringatan ke dua kepada pelanggar, terutama para Pedagang Kaki Lima,” kata Suripto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Blora, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (5/4/2017) kemarin.
Pihaknya mengaku, jauh hari sebelumnya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat secara mobiling dan secara tatap muka. “Dengan menjelaskan arti pentingnya ketertiban umum,” ujarnya.
Disamping melayangkan surat peringatan ke dua, Satpol PP Blora juga melakukan penertiban barang-barang PKL yang berada di sekitar perbatasan. Dengan harapan supaya tercipta keamanan, kebersihan dan keindahan di wilayah Kecamatan Cepu.
“Kami menata barang-barang Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk dibawa ke Kantor Kecamatan Cepu supaya diamankan. PKL nanti bisa mengambilnya di kantor kecamatan dan akan diminta menanda tangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” tandasnya.
Pihaknya mengaku, sebenarnya tidak melarang para PKL untuk berjualan demi kelangsungan hidup. “Tapi itu semua ada aturannya. Silahkan berjualan mulai sore sampai malam. Tapi pagi harinya harus bersih dan barang-barangnya dibawa pulang,” jelasnya.
Saat disinggung apakah bangunan menjorok di Trotoar juga akan ditertibkan. Dengan tegas dia mengiyakan bahwa penertiban tak hanya dilakukan pada PKL saja termasuk juga bangunan yang menjorok ke trotoar.Â
“Iya Minggu depan juga akan beri peringatan ke-tiga sekaligus melakukan penertiban, baik PKL maupun bangunan yang menjorok ke Trotoar,” tegasnya.
Dirinya mengaku, berterima kasih dengan para pelanggar apabila mau membereskan dan membongkar sendiri. Sebelum dilakukan penertiban.
“Terimakasih jika mau membongkar sendiri. Kalau tidak mau, ya kita eksekusi. Tapi dengan cara humanis. Kita bongkar dibantu pemilik,” tandasnya. (ams)