Terbitkan 31.607 SK Pengganti KTP Elektronik

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Sampai 7 April 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah menerbitkan 31.607 Surat Keterangan (SK) Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hal ini karena Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum mengirim blangko E-KTP ke daerah.

“Belum tersedianya blangko akhirnya Kementerian Dalam Negeri memberikan wewenang kepada Dukcapil untuk menerbitakan SK,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tuban, Yuliani, kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/4/2017).

SK tersebut memilik kedudukan yang sama dengan E-KTP, meskipun hanya berlaku enam bulan. Sampai blangko tersedia, surat ini bakal diterbitkan secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Bagi pemegang SK tidak perlu khawatir dalam pelayanan publik. Masyarakat tetap dapat ikut serta dalam Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan keperluan lain sesuai kebutuhan daerah.

“Kami telah berkoordinasi dengan semua instansi pemerintah dan vertikal perihal pemberlakuan sementara SK pengganti E-KTP,” jelasnya.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL perihal Penerbitan Surat Keterangan Pengganti E-KTP, SK pengganti berlaku enam bulan sejak pengurusan. Surat pengganti E- KTP itu telah dilakukan sejak Oktober 2016 lalu.

Baca Juga :   RPS Surati Polres dan Polda Jatim

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Joni Martoyo, beberapa waktu lalu juga membenarkan jika SK pengganti KTP elektronik sempat habis lantaran membludaknya masyarakat yang merekam e-KTP.

‪Ketika SK telah habis, Disdukcapil langsung menyurati semua lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di wilayahnya. Utamanya yang berhubungan dengan pelayanan publik.

‪”Kami tegaskan jika SK fungsinya sama dengan KTP elektronik,” sambungnya.

‪Meskipun masa berlaku SK sampai enam bulan sejak diterbitkan, tetapi jika blangko e-KTP sudah datang dan sudah dicetak masayarakat dapat langsung menukar tanpa menunggu waktu habisnya SK. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *