SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tidak gratis. Â Ada beberapa komponen yang harus ditanggung oleh peserta program tersebut.Â
Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, Sukur menegaskan, anggapan masyarakat jika program Prona gratis itu tidak benar. Karena dalam proses tersebut dibagi menjadi dua tahapan.
“Pra Sertifikasi dan Pelaksanaan Sertifikasi,” kata Sukur kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/4/2017) kemarin.Â
Pra sertifikasi meliputi pemberkasan, materai, pembuatan dan pemasanagan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh).
“Semua biaya itu ditanggung oleh masyarakat atau peserta Prona,” tegas dia.Â
Sedangkan yang gratis adalah proses di BPN karena telah dibiayai oleh negara melalui APBN. Â Anggaran tersebut untuk Penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak atau pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan Sertipikat, supervisi dan pelaporan.Â
“Jadi pengurusan prona itu tidak semuanya gratis. Akan tetapi dalam pemungutan biaya tersebut harus mempertimbangkan asas kepatutan,” tegas Koordinator Prona ini.Â
Di Blora sendiri terdapat 29 desa yang mengambil program tersebut dan tersebar di delapan kecamatan dengan total jumlah sertifikat direncanakan sebanyak 15.000. Delapan kecamatan tersebut meliputi Jati, Kunduran, Randublatung, Sambong, Kedungtubn, Tunjungan, Japah, dan Jepon.Â
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Yulitaria menyatakan, jika pihaknya belum bisa bersikap terkait masih adanya biaya dalam program Prona. Karena program tersebut belum berjalan.
“Karena belum ada perintah pelaksanaan,” kata dia.Â
Rencananya semua kepala desa penerima program prona akan dikumpulkan untuk diberikan pemahaman sesui dengan petunjuk dari pemerintah kabupaten (Pemkab) berdasarkan Surat Edaran dari Bupati.Â
“Saat ini jajaran Muspida masih berembuk untuk menentukan nominal yang patut dikenakan kepada masyarakat. Penarikannya pun nanti harus seragam,” terangnya.Â
Jika penarikan dilakukan lebih dari ketentuan, tambah Yulitaria, maka itu termasuk gratifikasi. “Kalau sekarang sudah terlanjur melakukan penarikan kepada masyarakat, kami minta untuk segera mengembalikan,” tandasnya.(ams)