SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Rencana pengelolaan sumur tua di kawasan Kedinding (KDD) di Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu tidak mendapat restu dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Penambang Desa Ngraho, Marji kepada suarabanyuurip.com, Jumat (14/4/2017). Marji mengaku, sesuai informasi yang didapat, pengelolaan Lapangan Kedinding harus sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan pada Sumur Tua.
“Sesuai aturan itu pengelolaannya seharusnya adalah KUD maupun BUMD,” jelas pria yang menjabat Kepala Desa Ngraho ini, Jum’at (14/4/2017).Â
Mendengar adanya kabar bahwa pengelolaan harus kembali ke BUMD tersbut, pihaknya langsung menyusun proposal untuk  diajukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Blora Patra Energi (BPE).
“Saat ini masih dalam proses pengajuan. Rencananya sumur-sumur yang dulu pernah dikelola penambang, akan diajukan kepada Pertamina melalui BPE,” jelasnya.Â
Kelompok penambang Ngraho sempat gelisah dengan diambil alihnya sumur yang dulu pernah mereka kelola bersama penambang lain, yakni sumur KDD 2 di bawah BPE.
“Ya, penambang saat ini banyak yang nganggur sejak akhir tahun 2015 lalu karena kontrak pengelolaan sumur tua oleh  PT BPE telah berakhir,†ungkap Marji.Â
Menanggapi hal itu, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto menjelaskan, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) lokasi sumur KDD adalah lapangan aktif Pertamina EP.
“Terkait mekanisme kerjasama dalam pengelolaan hasil Sumber Daya Alam-nya, tentu yang mengambil peran adalah Pertamima EP sendiri, SKK Migas dan Kementrian ESDM/ Ditjen Migas Bidang Pembinaan Usaha Hulu Migas. Apakah kategori Permen ESDM 01/ 2008 atau bentuk kerjasama lain,” ujarnya.Â
Terkait dengan Kemenhut tidak memberikan ijin pengeloaan sumur tua tersebut, Agus menegaskan, untuk wilayah di KDD sudah di cover dalam Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di miliki Pertamina.
“Kita juga tidak berani mengabaikan aspek compliance dalam eksploitasi Migas,” tandasnya. (ams)