Residivis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Risidivis cepu

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil membekuk residivis spesialis rumah kosong yang meresahkan warga. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil operasi tersangka dari rumah korbannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan  pemberatan dengan ancaman 7 tahu penjara.

Tersangka diketahui bernama Suparman  (41) warga Dukuh Tanduran, Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban. Dari hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh polisi, pada tahun 2014 sampai 2015 tersangka telah dua kali menjalani hukuman di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan kasus yang sama.  Sedangkan awal tahun 2016 tersangka mulai beroperasi di wilayah Cepu.

Kapolsek Cepu, AKP Slamet, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka telah melancarkan aksinya di wilayah Cepu.

“Untuk di wilayah Kecamatan Cepu terdapat lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan di wilayah hukum Kecamatan Sambong terdapat tiga TKP,” katanya, kepada suarabanyuurip.com, Senin (17/4/2017).

Dari pengakuan tersangka, lanjut Slamet, lima lokasi tersebut diantaranya pada Bulan Januari 2016 di jalan Putri Tujuh Lingkungan Nglajo, Kelurahan Cepu, tersangka berhasil membawa kabur 1 buah TV LED dan Celengan uang sebesar Rp500.000. Kemudian tanggal 21 Agustus 2016 di Kampung Jatirejo, Kelurahan Karangboyo, tersangka berhasil membawa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg.

Baca Juga :   Tuan Rumah Taklukan PSB Cakra

Pada tanggal 26 Desember 2016, di Jalan Nangka Kelurahan Karangboyo berhasil membawa 1 unit Laptop dan 1 unit Notebook. Tanggal 21 Maret 2017, di Jalan Ngareng Sawahan Keluarah Cepu, berhasil membawa uang tunai sebesar Rp28 juta.

Terakhir pada tanggal 8 April 2017, di Kampung Wonorejo, Kelurahan  Cepu berhasil membawa kabur barang berupa 2 buah TV LED dan 2 buah tabung gas ukuran 3 kg.

Selama melancarkan aksinya, kata Kapolsek, tersangka menyamar sebagai tukang rosok (Pemulung).  Dengan modus tersebut, tersangka bebas keluar masuk lingkungan dan memastikan rumah yang menjadi incarannya benar-benar kosong.

“Melakukan aksinya saat siang hari dengan cara mencongkel jendela dan pintu. Sasarannya adalah rumah kosong,” jelasnya.

“Apapun yang dia temui dia ambil. Termasuk di Kecamatan Sambong, dengan sasaran warung-warung dan rumah yang ditinggal penghuninya,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 2 potong besi untuk mencongkel, satu buah karung plastik, satu buah keranjang, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :   36 Penjudi Terjaring Operasi Pekat

Barang bukti lain hasil curian tersangka, antara lain, 4 unit TV LED, 3 unit sepeda motor, dan dua buah tabung gas.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *