SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel, Kabupaten Tuban, bersama Polsek Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  mendeklarasikan tujuh kesepakatan penambang pasir bersama tiga kepala desa, dan masyarakat sekitar Sungai Bengawan Solo. Acara yang ditujukan menyelesaikan konflik penambang pasir ini dilakukan di atas perahu wilayah Desa Kanor.
“Semoga kesepakatan ini menjadi cikal bakal kesejahteraan penambang pasir tradisional,” ujar Kapolsek Rengel, AKP Musa Bachtiar, kepada suarabanyuurip.com, usai deklarasi, Rabu (19/4/2017).
Dalam berita acara kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) tersebut ditandatangani perwakilan penambang, Kepala Desa (Kades) Kanor, Ramlah, Kades Ngadirejo, Kasturi, dan Kades Kanorejo, Suyanto. Kesepakatan ini hasil pertemuan di rumah Kades Kanor, Kecamatan Kanor pada tanggal 13 April 2017.
Tujuh point kesepakatan yang dihasilkan pertama, aktifitas penambangan dimulai pukul 05:00 WIB sampai 15:00 WIB. Kedua, batas lokasi pengambilan pasir adalah tiga meter dari bibir Sungai Bengawan Solo.
Ketiga, untuk jumlah perahu yang diperbolehkan melakukan penambangan pasir dari Desa Kanor, Kecamatan Kanor tanpa batasan jumlah perahu dan penambangnya.
Sedangkan untuk Desa Ngadirejo, dan Kanorejo, Rengel masing-masing hanya lima perahu yang setiap perahu diisi dua orang penambang. Aturannya tiga perahu dibawa ke desa masing-masing, dan dua perahu dibawa ke Desa Kanor, Kecamatan Kanorejo, Bojonegoro tanpa ada pergantian perahu.
“Ditambah penambang Kanorejo, dan Ngadirejo hanya
Kapolsek Kanor, AKP Imam Kanafi, juga meminta penambang di wilayahnya untuj mematuhi kesepakatan bersama yang di deklarasikan hari ini. Sejak lokasi tambang pasir Kanor ditutup pada 6 Maret 2016, praktis semua penambang sulit memperoleh pasir.
“Tepatnya 1 bulan 13 hari tidak ada aktifitas penambangan di Kanor,” jelasnya.
Untuk memberikan rasa aman dan keselamatan kepada penambang, Kasatbinmas Polres Tuban, AKP Mardiyah, juga memberikan pelampung secara simbolis kepada tiga kades. Meskipun belum semua penambang kebagian, tapi upaya ini sebagai bentuk perhatian Polres kepada penambang.
Seorang penambang pasir dari Desa Ngadirejo, Gatot, juga senang karena setelah ini dapat menambang lagi. Adanya batasan-batasan dalam penambangan menurutnya diperlukan, karena bagaimanapun juga lingkungan harus diselamatkan.
“Sudah sebulan lebih saya ndak bisa menambang,” pungkas pria yang bermukim di tepian Bengawan Solo. (aim)