Sosialisasi Perda di Ring Satu Semen Gresik

sosialisasi perda

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, menyosialisasikan empat Peraturan Daerah (Perda) di desa wilayah ring 1 PT Semen Gresik (SG). Salah satu Perda yang mendapat respon lebih dari peserta adalah regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR).

Lima desa ring satu perusahaan plat merah BUMN yang menjadi sasaran sosialisasi adalah mulai Desa Sumberarum, Karanglo, Padasan, Temayang, dan Desa Margomulyo Kerek.

“Tujuan adanya regulasi KTR dan KTbR ini untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih,’ ujar staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban, Atik Purwatiningtyas, kepada suarabanyuurip.com, setelah sosialisasi di Balai Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Jumat (21/4/2017).

Sebagaimana diatur dalam Perda, beberapa kawasan yang masuk KTbR mulai angkutan umum, tempat kerja, maupun tempat umum. Sedangkan untuk tempat KTR diantaranya, fasilitas peklayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah.
Sedangkan maksud orang yang berada di dalam KTbR, yakni setiap orang diperbolehkan merokok pada tempat khusus. Maupun lokasi yang bersinggungan dengan udara bebas seperti lokasi parkir.

Baca Juga :   Kelola Aset Desa Melalui Pokdarwis

Apabila ada pihak yang menghiraukan teguran lisan maupun tulisan, Bupati Fathul Huda bakal mengenakan denda administratif.Bagi perorangan dendanya minimal Rp 50 ribu, maksimal Rp 500 ribu. Untuk badan/lembaga dikenakan denda minimal Rp 10 juta, dan paling banyak Rp 50 juta.

“Regulasi ini berlaku tiga tahun setelah ditetapkan atau tahun 2018 mendatang,” jelasnya.

Selain Perda KTR dan KTbR, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Keluarga Berencana Tuban, Sugeng Purnomo menyampaikan materi pembangunan desa yang mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2015. Disambung materi pedoman pembentukan peraturan di desa (perdes) mengacu Perda nomor 8 tahun 2015.

Dilanjutkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Tuban, menyampaikan Perda pengolahan sampah nomor 10 tahun 2015. Dihimbau setelah ini Pemerintah Kecamatan Kerek, diminta untuk membuat bank sampah. 

Hal ini karena masih banyak masyarakat yang belum sadar untuk memilah sampah organik, anorganik, maupun limbah Bahan Beracun, dan Berbahaya (B3). Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti, bakal memicu adanya penyakit fisik, maupun psikis.

Baca Juga :   Bupati Wahono Salat Idul Fitri di Masjid Kampung, Wabup Nurul di Masjid Agung Darussalam

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Camat Kerek, Arifin, berjanji menindaklanjuti empat Perda ini untuk segera terealsiasi di wilayahnya. Disampaikan pula bagi unsur pemerintahan desa yang belum paham, silahkan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri pula oleh perwakilan UPT Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kerek, dan UPT Kesehatan Kerek. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *