Satu Pelaku Pesta Narkoba Dibekuk Polisi

Pesta narkoba

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Satuan Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, menangkap seorang warga asal Krasan, Kutoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Joko Priyono (40), karena diduga melakukan pesta Narkoba jenis sabu-sabu di rumah H warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora.

Kasat Narkoba, AKP Suparlan, menuturkan, tersangka Joko Priyono ditangkap pada Jum’at (21/4/2014) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan terhadap Joko Priyono berawal dari informasi masyarakat jika akan berlangsung pesta Narkoba di wilayah Kecamatan Cepu. Satuan Narkoba Polres Blora langsung bergerak melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penangkapan dilakukan di dalam rumah H yang terletak di gang Karohman No. 112, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Namun H berhasil melarikan diri dari penggerebekan tim Cobra Polres Blora.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menelusuri sumber pemasok sabu kepada pelaku sabu didapat dari mana,” kata AKP Suparlan, Selasa (25/4/2017).

Saat penangkapan langsung digeledah di tempat, dan ditemukan satu paket plastik kecil berisi kristal bening yakni, narkotika jenis Metafitamin (sabu) yang sudah digunakan berada dalam pirek kaca warna bening. Uang tunai sebesar Rp1.800.000, dua Hp merk nokia dan Samsung, dan satu buah korek gas warna kuning.

Baca Juga :   Proyek Road Ancam 700 Hektar Lahan Pertanian

“Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” ujarnya.

Sebelum melakukan penahan terhadap Joko Priyono, Polisi melakukan tes urine di kantor Sat Res Narkoba. Hasilnya Joko Priyono positif mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka saat ini masih dilakukan tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Blora, untuk mengetahui apakah tersangka tersebut murni pengguna atau juga sebagai pengedar. Pemeriksaan itu juga dilakukan untuk melakukan pengembangan kasus jaringan narkoba yang lain.

“Terlebih untuk menangkap teman tersangka yang masih buron,” tuturnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *