SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Â Mendadak pemantauan terbatas dampak flare Lapangan Migas Mudi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada hari kedua tanggal 26 April 2017 distop. Belum diketahui secara jelas sebab kegiatan tersebut dihentikan.
Sembilan orang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tuban, warga Rahayu, dan perwakilan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) kembali ke aktivitasnya sedia kala.
Informasi dihentikannya pemantauan tersebut diterima suarabanyuurip.com dari salah satu tim sekitar pukul 17:58 WIB. Aktivitas tersebut untuk membuktian masih ada tidaknya dampak flare di lingkungan Rahayu.
“Sementara stop dulu, Mas,” ujar salah satu tim pemantauan terbatas dari warga Rahayu, Sutikno, Rabu (26/4/2017).
Pria yang juga perangkat Desa Rahayu ini mengungkapkan, berhentinya pemantauan terbatas karena belum ada kejelasan pembiayaan dari operator Blok Tuban. Sesuai kesepakatan pemantauan terbatas dilakukan selama empat hari, mulai tanggal 25-28 April 2017.
Apabila benar dugaan anggaran penyebabnya, tentu bertolak belakang dengan Berita Acara (BA) tanggal 12 April 2017. BA tersebut terkait penyelesaian dampak flare Control Processing Area (CPA) yang waktu itu dihadiri oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, dan Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa, Ali Masyar.
Dalam poin 4 BA tertera gamblang, bahwa JOB P-PEJ dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban melalui Dinas LH akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan lingkungan terbatas dengan melibatkan warga Desa Rahayu, dengan biaya ditanggung oleh JOB P-PEJ.
Menyikapi berhentinya pemantauan terbatas, Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pukul 20:26 WIB mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menghentikan kegiatan, karena pemantauan ini wewenang Dinas LH Tuban.
Dalam rapat di Balai Desa Rahayu bersama Wabup Tuban, kegiatan pemantauan terbatas dilakukan oleh Dinas LH Tuban dan didampingi oleh masing-masing perwakilan tiga warga dan tiga dari JOB P-PEJ.
Apabila ada anggaran, itupun biaya transportasi atau dinas harian buat petugas Dinas LH dan mekanismenya juga harus diketahui pimpinan sampai pada persetujuannya.
“Kita kan harus menghargai keputusan bersama dimana pemantauan ini dilakukan oleh Dinas LH secara terbatas, karena mengakomodir permintaan warga,” jelasnya panjang lebar.
Ditanya soal berapa biaya pemantauan terbatas yang disiapkan oleh JOB P-PEJ, Akbar belum berkenan membalasnya.
Sampai berita ini ditulis, Sekretaris Dinas LH Tuban, Bambang Irawan belum menjawab beberapa kali panggilan telepon suarabanyuurip.com sejak pukul 18:00 WIB.
Diketahui, sesuai peta pemantauan ada 24 titik pantau terbentang tegak lurus yang berpusat di pusat flare CPA Mudi.
Titik pantau ke arah utara nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6. Arah Barat nomor 7, 8, 9, 10, 11, dan 12. Sedangkan ke arah selatan nomor 13, 14, 15, 16, 17, dan 18. Pantauan ke arah Timur titik 19, 20, 21, 22, 23, dan 24. (Aim)