SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta pihak Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tidak perlu mengambil jalur hukum untuk menindaklanjuti aksi nekat Sa’roni yang memanjat tower TI setingg 45 meter di Control Processing Area (CPA) Mudi Selasa (25/4) kemarin. Lebih baik dimusyawarahkan secara kekeluargaan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kalau bisa jangan diperbesar kasusnya ke jalur hukum,” ujar Kepala Desa Rahayu, Sukisno, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Rabu (26/4/2017).
Sebagai pimpinan desa ring 1 Mudi, dia memiliki tanggung jawab atas keselamatan warganya. Berkoordinasi dengan Polsek Soko maupun dengan perusahaan tetap dilakukan. Intinya apabila JOB P-PEJ ingin melakukan shock therapy silahkan, tapi kalau sudah mengarah ke jalur hukum lebih baik tidak perlu dilakukan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan JOB P-PEJ, bahwa Sa’roni merupakan warga ring 1 Mudi. Rumahnya berada di tapal batas pagar CPA Mudi. Tentunya juga merasakan dampak dari operasi Mudi. Karena itu, sampai dengan bulan Februari 2018, JOB P-PEJ tentu harus menjalin hubungan baik dengan warga sekitar.
“Diharapkan antara desa dengan perusahaan saling bersinergi tanpa ada yang merasa di rugikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Soko, AKP Yudi Hermawan, membenarkan hari ini ada perwakilan JOB P-PEJ datang ke Mapolsek melaporkan tindakan Sa’roni yang menerobos pagar CPA Mudi tanpa izin.
“Untuk menjaga kestabilan di wilayah Rahayu, JOB P-PEJ langsung diarahkan melapor ke Polres Tuban,” sambungnya.
Sesuai pernyataan resmi yang diterima suarabanyuurip.com, Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima, menjelaskan, perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian atas kejadian itu. Alasannya, kawasan JOB P-PEJ termasuk obyek vital (Obvit) nasional.
“Kita ini sebenarnya sebagai korban, karena yang bersangkutan secara diam-diam menyelinap masuk,” jelasnya.
Langkah hukum yang diambil, tujuannya sebagai shock therapy. Hal ini karena yang bersangkutan sudah masuk dalam obyek vital nasional tanpa izin, dan melakukan perbuatan membahayakan.(Aim)