SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Masa kontrak kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), sebagai jasa manajemen di lapangan sumur tua yang diberikan Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu, hanya satu tahun.
Dalam jangka waktu satu tahun tersebut PT BBS harus memberikan laporan dan bukti penyuluhan atau sosialisasi kepada para penambang dan pihak lain terkait dengan pengelolaan sumur-sumur di Wonocolo dan sekitarnya termasuk daftar inventarisasi jumlah penambang atau kelompok penambang.Â
“Harus menyerahkan presentasi dan laporan atas konsep CSR yang sesuai terkait dengan usaha pemberdayaan masyarakat atau penambang di Wonocolo dan sekitarnya,” perwakilan Pertamina EP, Maria Hagni, dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama BBS, Bupati Bojonegoro, Suyoto dan jajarannya di Productive Room Lantai 7 Gedung Pemkab setempat, Rabu (25/4/2017) kemarin.Â
Selanjutnya laporan dan bukti dalam rangka pengawasan kegiatan angkat dan angkut yang dilakukan oleh penambang. Laporan tersebut diantaranya laporan per dua pekan produksi minyak penambang di tangki penampungan sementara terkait dengan volume minyak dan spesifikasi.Â
“Juga kajian hasil studi terkait penerapan kelayakan operasional dan tekhnikal pengelolaan di sumur-sumur minyak,” tandasnya.Â
Selain itu perusahaan plat merah juga harus menyertakan laporan tentang pelaksanaakn kegiatan penertiban aktivita sielgal drilling, penyulingan liar, dan rengkek.(rien)