Minta PEPC Koordinasikan Pembayaran TKD Bandungrejo

DPMPD M Afan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Meskipun izin pelepasan tanah kas desa (TKD) untuk pengembangan proyek unitisasi gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah dikantongi dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, namun hingga kini proses pembayaran belum juga dilaksanakan.

Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), M Affan, menjelaskan, belum dilakukannya transaksi oleh operator J-TB, Pertamina EP Cepu (PEPC) dikarenakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta pembayaran dilakukan dengan pemerintah desa (Pemdes).

Padahal, sesuai Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tukar guling itu tanah diganti tanah.

“Kepala desa tidak boleh terima uang, harus terima tanah,” tegasnya.

Pihaknya menilai, langkah yang dilakukan BPN keliru. Sehingga, DPMPD telah meminta kepada PEPC untuk melakukan koordinasi dengan melibatkan BPN, Pemdes, dan SKK Migas. Karena seharusnya, pembayaran dilakukan langsung dengan pemilik tanah.

“Kita akan berikan penjelasan tekhnis terkait aturan ini kepada BPN, dan semua pihak agar mengerti tata cara tukar guling TKD yang benar,” tandasnya.

Baca Juga :   Pembagian Taliasih Diserahkan Desa

Sementara itu,  Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi HTPT) BPN, Bojonegoro, Rohmadin, belum memberikan klarifikasinya terkait hal ini. Dihubungi melalui telephone belum ada jawaban, serta pesan singkat yang dikirimkan juga belum ada balasan.

Dikonfirmasi terpisah, Public Government Affair and Relations PEPC, Kunadi, mengaku, segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan hal ini.

“Akan segera kita mediasi,” ujarnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *