Pemidanaan Tirto.id Bentuk Kemunduran Kemerdekaan Pers

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyayangkan sikap Hary Tanoesoedibjo yang melaporkan tirto.id kepada pihak kepolisian atas pemberitan berjudul “Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar”. Pemidanaan terhadap pemberitaan tirto.id ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers.

Sebagaimana diketahui, Hary Tanoesoedibjo salah satu pengusaha media terbesar di Indonesia yang juga disebut dalam berita tersebut, melalui kuasanya Christophorus Taufik S, telah melaporkan portal tirto.id kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan nomor: LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 25 April 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam berita portal tirto.id tersebut menyebutkan beberapa nama petinggi di pemerintahan juga petinggi partai politik. Salah satunya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Kemudian media sosial sempat ramai atas berita di media massa yang menyatakan TNI akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, namun langkah tersebut tidak jadi dilakukan dan pihak TNI mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

Baca Juga :   Tolak Revisi UU No 30/2002, MAKI Gelar Aksi Solidaritas untuk KPK

Menurut Direktur LBH Pers, Nawawi Bahrudin melalui siaran persnya, pelaporan terhadap tirto.id kepada kepolisian ini merupakan bentuk upaya kriminlisasi terhadap kebebasan pers. Karena sebagaimana dalam Undang-undang (UU) Pers, pekerjaan media dilindungi oleh undang-undang (UU) khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, lanjut Nawai, persoalan pemberitaan seharusnya terbebas dari ancaman pemidanaan dan oleh karena jika ada keberatan terkait pemberitaan maka seharusnya langkah yang harus diambil oleh Hary Tanoe adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers.

“Karena Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menilai kode etik wartawan atau media yang dianggap mencemarkan nama baik,” tegas Nawawi.

Kedua, lanjut dia, seharusnya Hary Tanoesoedibjo yang berstatus sebagai pengusaha media terbesar di Indonesia mengetahui dampak yang ditimbulkan jika persoalan pemberitaan berujung pada pemidanaan jurnalis atau media.

“Seharusnya Hary Tanoesoedibjo mengikuti langkah dari TNI yang juga keberatan dengan peristiwa atau pemberitaan tirto.id kepada Dewan Pers,” ucapnya.

Ketiga, kekhawatiran terbesar adalah jika “orang media” saja menggunakan jalur pidana dalam menyelesaikan persoalan pemberitaan, maka ke depannya adalah banyak orang yang berpotensi juga mempidanakan media jika ada persoalan pemberitaan yang menurutnya tidak menguntungkan salah satu pihak.

Baca Juga :   Hasil Visum Belum Keluar

“Semangat tersebut adalah semangat yang jauh dari menjunjung tinggi kemerdekaan pers,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Riset dan Jaringan, Asep Komarudin mendesak kepada Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pelaporan tindak pidana tersebut, dan meminta pelapor untuk menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers.

“Ini juga didasarkan dengan MOU Kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepad Dewan Pers untuk proaktif berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, dalam upaya dekriminalisasi media tirto.id dan kemudian memeriksa pemberitaan tirto.id sebagaimana pedoman kode etik jurnalistik Dewan Pers.

“Seharusnya Hary Tanoesoedibjo lebih dahulu menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers, bukan malah memidanakan pemberitaan,” pungkas Asep.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *