Juni, Studi Amdal Kilang Tuban Keluar

Siagian kilang tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terpadu Kilang Tuban yang dimulai tanggal 9 Januari 2017 lalu, baru dapat diketahui pada bulan Juni mendatang. Sebelum itu dipaparkan ke publik, Pertamina-Rosneft terlebih dahulu menggelar sidang Amdal yang melibatkan semula stake holder.

“Kemarin kita juga telah melakukan sidang kerangka acuan di Jakarta,” ujar Project Koordinator NGGR Kilang Tuban, Amir Siagian, kepada suarabanyuurip.com, setelah media gethering bersama Bupati Tuban, Fathul Huda di salah satu resto Tuban, Jumat (28/4/2017).

Sidang Amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ini, bakal digelar pada akhir bulan Mei. Sekarang tim Amdal telah selesai mengambil sampel Rona (Kondisi sebelum kilang dibangun) di wilayah operasi industri patungan Pertamina-Rosneft.

Sampel yang diambil mulai udara, dan air yang ada di lapangan. Nantinya bakal dibandingkan saat kilang beroperasi. Kira-kira berubah tidak, sampel tersebut.

“Semisal air semula jernih jadi jenuh, atau memang sejak awal jenuh,” jelas pria humanis ini panjang lebar.

Baca Juga :   PGN Area Bojonegoro Gelar Public Security and Safety Awarness

Sampel udara juga diuji, apakah nanti setelah kilang beroperasi nambah polusi atau tidak. Semua sampel saat ini dibawa ke Laboratorium Jakarta. Setelah hasilnya keluar, datanya bakal disusun sebagai bahan sidang.

Diketahui, Pertamina dan Rosneft pada 14 Desember 2016 telah melakukan kick off untuk AMDAL dan Environment and Social Impact Analysis (ESIA). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, kegiatan Kilang Tuban wajib memiliki dokumen Amdal. Termasuk sebagai Amdal Terpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Acuan lain juga disebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013. Dokumen Amdal Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *