SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan – Pembagian beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tidak bisa lagi dibagi rata pada setiap warga, namun harus di distribusikan langsung kepada warga yang berhak menerima.
Kebijakan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, karena selama ini penerimaan Rastra atau sebelumnya dikenal dengan istilah Raskin (Beras untuk Rakyat Miskin ) dianggap tidak tepat sasaran. Namun tak semua Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Lamongan mematuhi kebijakan tersebut.
Kepala Desa (Kades) Moropelang, Kecamatan Babat, Slamet Hisbullah, mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan dari camat perihal penyaluran beras Rastra harus didistribusikan langsung kepada yang berhak.
“Hal itu sudah kami sampaikan kepada para RT untuk membantu mensosialisasikan kepada warganya, ” kata Slamet Hisbullah, kepada suarabanyuurip.com, beberaoa waktu lalu.
Pihaknya tidak berani menentang kebijakan Pemkab tersebut. Karena untuk penerimaan Rastra yang dimulai tanggal 25 April 2017 lalu juga dilampirkan daftar penerima Rastra.
Berbeda dengan Pemdes Moropelang. Pemdes Sumurgenuk, Kecamatan Babat, masih tetap membagikan beras Rastra kepada semua warganya. Seharga Rp1600 perkilogram dengan netto 15 kilogram persak.
“Beras Rastra masih dibagi rata, karena kawatir warga bergejolak dan imbasnya kepada RT. Karena sejak dulu sudah terlanjur dibagi rata. Jadi untuk merubahnya perlu proses panjang,” kata Kades Sumurgenuk, Supaat.
Dikonfirmasi terpisah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M. Fais Junaedi, mengatakan, penerima Rastra harus diterimakan kepada yang berhak sesuai data yang ada.
” Harus by name by adress. Tidak boleh dibagi rata lagi, ” kata Fais.
Untuk meminimalisir bagi rata beras Rastra Pemkab terus melakukan sosialisasi dengan iklan layanan sosial dan pendekatan agama.(tok)