DPRD : Outsourcing Tidak Berlaku Bagi Pihak Ketiga

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Penolakan sistem kerja outsourcing dalam aksi may day Serikat Buruh Ronggolawe Tuban (SBRT) Tuban, Jawa Timur, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat angkat bicara. Sesuai regulasi sistem outsourcing atau alih daya tidak berlaku bagi pihak ketiga.

“Apabila perusahaan A telah outsourcing dengan perusahan B, otomatis pihak B tidak boleh  outsourcing dengan pihak C,” ujar Ketua DPRD Tuban, Miyadi, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Senin (1/5/2017).

Sinergi antar dua perusahaan ini telah diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 7 tahun 1981, tentang ketenagakerjaan. Sekaligus Permenaker Nomor 19 tahun 2012, tentang outsourcing.

Hanya saja fakta di lapangan justru sebaliknya. Banyak perusahaan yang tidak mematuhi regulasi, dan melakukan alih daya semaunya. Hal ini jelas merugikan pekerja yang notabene masih tenaga kontrak.

Untuk mencegah kerugian pekerja berkelanjutan, Miyadi telah memerintahkan komisi A untuk mendata semua perusahaan di Bumi Wali (sebutan lain Tuban). Apabila ada pihak ketiga terlibat, akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jatim.

Baca Juga :   Sudah Masuk Kloter, Dua CJH Bojonegoro Gagal Berangkat Haji Tahun Ini

“Bakal dikenai sanksi apabila terbukti melakukan outsourcing dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Menyikapi tuntutan SBRT, anggota Komisi A DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengakui tenaga outsourcing sebagaimana Peraturan Mentri (Permen) Tenaga Kerja No 19 tahun 2012,  memang saat ini realitasnya  lebih menguntungkan pihak pengusaha dibandingkan buruh/ tenaga kerja.

Hal ini dikarenakan hak-hak dasar yang semestinya dinikmati pekerja dapat lebih baik. Hanya saja karena tenaganya sudah di outsourcingkan atau di alih dayakan, maka hak untuk pekerja menjadi tereduksi. Diantaranya upah yang diterima, tunjangan kesehatan dan kesejahteraan maupun kenyamanan dalam bekerja.

Tentu jika kondisi demikian dipertahankan, maka akan mengganggu hubungan industri antara pengusaha dan pekerja.  Disamping itu juga menghambat sebagaimana yang diharapkan pemerintah, bahwa industri sebagai pilar ekonomi kesejahteraan.

“Mempertimbangkan hal tersebut maka kami sepakat tenaga outsourcing untuk dihapus atau setidaknya ditinjau ulang,” tandasnya.

Diketahui, jawaban ini merupakan hasil konsultasi DPRD Tuban dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. (Aim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *