SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, hingga saat ini Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah sumur tua di Bojonegoro belum ada. Selama ini adanya hanya surat pernyataan.
“Tiga puluh tahun yang lalu memang hanya berupa surat pernyataan saja, butuh pembaruan,” kata Kepala DLH, Nurul Azizah, kepada suarabanyuurip.com, Senin (1/5/2017).
Begitu pula dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL dan UPL, yang butuh pembaruan karena kondisi dahulu tidak lagi sama dengan sekarang.
“Kita sudah minta Pertamina EP untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Field Manager Pertamina EP Asset IV, Agus Amperianto, mengatakan, terkait compliance, berdasarkan klasifikasi target produksinya, sudah masuk ke dalam AMDAL Cepu sejak dulu.
Sementara untuk UKL-UPL dimohonkan berdasarkan rencana pengelolaan untuk kerja work-over atau pemboran pengembangan dengan target produksi dibawah 5000 bopd.
“Karena sifat kegiatannya tidak akan masif,” tandasnya.
Apabila nantinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki rencana kerja untuk pemboran pengembangan di struktur aktif tersebut, dan perkiraan hasilnya akan mempengaruhi design eksisting yang ada, barulah kemudian selaku pelaksana pengawasan kegiatan dan jasa manajemen harus mengurus izin UKL-UPL.(rien)