Nilai Sistim Manajemen Fee Tak Untungkan BBS

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Sistim manajemen fee berdasarkan produksi minyak sumur tua yang diberikan Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu dinilai Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, tidak menguntungkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).

Alasan komisi dewan yang membidangi masalah migas itu pembayaran fee tersebut tidak akan cukup untuk membiyai pos sosial, lingkungan, program tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), dan perizinan, yang tertuang dalam kontrak kerja jasa manajemen.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto mengasumsikan, jika produksi minyak mentah 400 barel per hari (bph), maka fee yang akan diterima BBS sebesar Rp6 miliar per tahun. Namun dari jumlah fee yang diterima itu tidak akan cukup untuk melaksanakan kewajiban dalam kontrak kerja jasa manajemen.

“Kalau managemen fee-nya hanya sebesar itu untuk pembiayaan CSR dan lain sebagainya, ya BBS tidak akan dapat apa-apa,” katanya usai hearing dengan PT BBS, Selasa (2/5/2017).

Baca Juga :   Flaring Blok Cepu Bahayakan Kesehatan

Karena itu, pihanya menyarankan kepada BBS untuk memperjelas hitung-hitungan dalam melaksanakan kontrak jasa manajemen di sumur tua dengan Pertamina EP Asset IV Field Cepu.

Selain itu, lanjut Sigit, jika fee yang diberikan tetap berpatokan pada jumlah produksi, maka  BBS sekarang ini harus mampu mendorong produksi sumur tua lebih maksimal agar fee yang akan diterima akan besar pula. 

“Misalkan 1000 bph, maka kita dapat Rp9 miliar. Jadi, harus jelas hitung-hitungannya,” tegas politisi Partai Golkar itu. 

Sementara itu, Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan, mengakui jika biaya untuk menangani masalah sosial di sumur tua tidaklah kecil. 

“Kalau memang pendampingan dengan biaya sebesar itu, kita oke. Cukuplah,” imbuhnya.

Untuk jumlah managemen fee dari Pertamina EP Asset IV, PT BBS menyatakan menerima. Hanya saja, yang perlu dibicarakan adalah biaya lain yang timbul dari kegiatan PT BBS selaku menagamen di sumur tua seperti program CSR, penanganan lingkungan, maupun penertiban.

“Kegiatan tersebut harus di luar dari menagemen fee itu,” tandasnya. 

Baca Juga :   Himbau Kontraktor Migas Bojonegoro Pakai Katering Lokal

Untuk perolehan managemen fee, Tonny mengaku diperuntukkan pendampingan para penambang maupun kelompok penambang, pengawasan, gaji pegawai, sosialisasi, mendatangkan peralatan untuk mengukur kadar minyak, dan mendorong penambang untuk melakukan kewajiban safetynya.   

Seperti diketahui, pada paparan yang dilakukan pertamina EP Asset IV, Kamis (27/4/2017) lalu, estimasi pendpaatan yang diberikan kepada PT BBS diantaranya pada produksi minyak mentah sampai dengan 300 barel per hari (bph) akan dibayar sebesar Rp6 miliar per tahun.

Kemudian, produksi sampai dengan 301 bph sampai 339 bph akan dibayar Rp6,5 miliar per tahun. Sedangkan produksi lebih dari 400 bph akan dibayar sebesar Rp7,1 miliar per tahun.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *