Pengesahan Raperda Perangkat Desa Ditunda

Bahas raperda

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Bojonegoro – Pembahasan final rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum dapat diparipurnakan untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu (3/5/2017). Selain ada beberapa hal krusial yang belum tuntas, paripurna yang dilaksanakan siang tadi tidak dihadiri tim eksekutif.

Menurut Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, beberapa poin krusial yang hingga hari ini belum clear adalah terkait Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS), persyaratan khusus seperti dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon kepala dusun (Kasun) maupun sertifikat Teknologi Informasi (TI) bagi calon perangkat, dan beberapa poin lainnya.

“Pembahasan final hari ini kita tunda, sehingga tidak bisa diparipurnakan untuk disahkan,” tegas Donny Bayu Setiawan kepada suarabanyuurip.com, Rabu (3/5/2017).

Rapat final hari ini tidak dapat dilaksanakan karena tim eksekutif yang di antaranya terdiri dari Asisten I, Kabag Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) tidak datang. Padahal, lanjut Donny, untuk menyepakati beberapa poin krusial tersebut dibutuhkan kehadiran tim eksekutif.

Baca Juga :   Penerimaan Pajak Naik 15,09 Persen

“Alasan yang kami terima mereka sedang ada acar di luar kota,” ujar politisi PDI-P itu.

Karena itu, pembahasan Raperda Perangkat Desa ini selanjutnya akan dilakukan secepatnya. Karena regulasi tersebut sangat dibutuhkan saat ini.

“Akan kita jadwal ulang,” tandas Donny.

Sementara itu, pejabat DPMPD Bojonegoro, Sugeng Firmanto belum memberikan tanggapan mengenai hal ini. Namun dalam satu kesempatan, Sugeng pernah menyampaikan kepada suarabanyuurip.com, tertundanya pengesahan Raperda Perangkat Desa tersebut dikarenakan sekarang ini evaluasi Raperda oleh Gubernur Jatim berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sekarang ini, kata Sugeng, setelah Raperda dievaluasi oleh Gubernur diperbaiki kemudian hasil perbaikan dikirim lagi untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan menjadi Perda.

“Kalau dulu habis dievaluasi, diperbaiki, langsung bisa disahkan,” jelas Sugeng.

Bahkan untuk pengisian lowongan perangkat desa yang jumlahnya mencapai sekira 600 an lebih ini, DPMPD Bojonegoro mewacanakan tes secara online agar hasilnya lebih transparan dan akuntabel.

“Tapi semua masih recana. Perlu pembahasan lebih matang dalam menyiapkan perangkat dan SDM-nya,” pungkas Sugeng.(suko)

Baca Juga :   KPU Bojonegoro Targetkan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Selesai Hari Ini

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *