SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta, Pemerintah Daerah (Pemkab) setempat benar-benar mengatur tata kelola program corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun non migas. Agar bisa selaras dengan program Pemkab, dan tidak tumpang tindih.
“Meski tidak mengikat, tapi sifatnya bisa mengatur bagaimana perusahaan tersebut berkontribusi secara riil,” kata Wakil Ketua DPRD, Sukur Prianto, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (6/5/2017).
Sebaiknya, Pemkab Bojonegoro bisa mengatur tata kelola program CSR agar bisa fokus dan bermanfaat bagi masyarakat. Terlebih, banyak perusahaan yang berkembang dengan cukup baik di Bojonegoro.
“Harus ada kesinambungan antara program CSR dengan program pemerintah. Jangan sampai tumpang tindih,” tandasnya.
Sukur berharap, program CSR di Bojonegoro bisa ditingkatkan tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan agar masyarakat menerima manfaat.
“Jangan membuat program CSR yang akhirnya mubadzir atau sia-sia, atau bahkan ada yang tidak memberikan sama sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Samini, mengaku, disekitar rumahnya terdapat pabrik yang mengolah tembakau menjadi bahan untuk dijadikan rokok.
Setiap hari, Samini dan warga lainnya harus mencium bau tidak sedap. Bahkan suara bising dari mesin penggiling seakan sudah menjadi santapan setiap harinya.
“Tidak ada program apa-apa dari perusahaan, pemberian sembilan bahan pokok atau apa gitu ya tidak ada,” ungkapnya.
Meski demikian, warga sekitar tidak ada yang berani melakukan protes.(rien)