Tanah Ali Mukarom di Blok Cepu Masih Proses

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) mengaku, tanah milik Ali Mukarom, warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih dalam proses. Meski saat ini yang berwenang menangani adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ali Mukarom adalah salah satu pemilik lahan yang belum terbebaskan lahannya untuk proyek pengembangan Lapangan Migas, Blok Cepu yang berpusat di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

“Masalah pertanahan yang memimpin sekarang SKK Migas, seperti Tanah Kas Desa (TKD) Gayam juga begitu,” kata Juru bicara dan humas EMCL, Rexy Mawardijaya, saat ditemui Suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu.

Pihaknya mengaku, dalam urusan lahan milik Ali Mukarom yang terletak didalam lokasi Blok Cepu, EMCL hanya membantu masalah data dan lain sebagainya dan tetap akan membantu untuk menyelesaikannya.

Disinggung terkait permintaan harga yang mencapai Rp9 trililun, Rexy menyatakan, masih berkoordinasi dengan SKK Migas. Namun, intinya untuk harga harus sesuai dengan aturan atau hasil penilaian tim appraisal.

“Yang berwenang menyampaikan harga sesuai penilaian tim appraisal SKK Migas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar, belum memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Baca Juga :   Indonesia Akan Perbanyak Kilang Minyak

Sebagaimana diketahui, lahan milik Ali Mukarom seluas 4500 m2 sempat menuai banyak perhatian lantaran meminta dibeli harga yang fantastis. Kepada Suarabanyuurip.com Ali Mukarom sempat membeberkan alasan dibalik permintaan harganya yang tinggi. Apa yang dilakukannya sebagai bentuk protes, dan dugaan atas permainan harga lahan pada saat pembebasan proyek di Lapangan Banyuurip beberapa tahun silam. Selain itu Ali Mukarom juga minta kompensasi atas lahannya yang terimbas proyek Banyuurip.

Sebelumnya diberitakan Suarabanyuurip.com bahwa EMCL menolak pemberian uang kompensasi yang diminta oleh Ali Mukarom. Hal ini terungkap dalam surat balasan tertanggal 18 Mei, No. 026/PLC/JKT/2016 perihal jawaban atas surat dari Ali Mukarom Yobantoto dengan alamat saat ini di Gang Lurah No.20 A Desa Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro‎.

Dalam surat tersebut EMCL menyatakan tidak pernah memanfaatkan lahan milik Ali Mukarom seluas 4500 m2 yang berada di utara pad A Banyuurip, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam.‎‎‎ Penyataan ini merujuk pada surat EMCL terdahulu‎ No. L-MCBJ-GABJ-15-0072 tertanggal 20 Januari 2015. EMCL juga mempersilahkan jika Ali Mukarom, sebagai pemilik tanah dapat mendatangi lokasi tanahnya. Dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada EMCL. Sebab, yang bersangkutan juga ‎harus melalui tanah-tanah yang sudah menjadi milik negara dan dipergunakan untuk kegiatan proyek Banyuurip.‎

Baca Juga :   FKKL-B dan AKBUBB Gelar Pertemuan

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, bahwa dalam kegiatan operasinya, EMCL senantiasa tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Surat balasan ini ditandatangi Ratih P Nugroho, Land Manager. Tembusan Bupati Bojonegoro, Kepala Kolompok Kerja Formalitas SKK Migas, Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa).

Penolakan itu bermula saat Ali Mukarom melayangkan surat perihal permintaan kompensasi atas lahannya yang terimbas proyek Banyuurip. Adapun dasar regulasi‎ yang dia gunakan juga sama dengan yang digunakan EMCL. Yakni merujuk UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Yakni pasal 35 dan 36. Selain itu, dia juga mengacu pada UU No.32 tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat 1.

Permintaan kompensasi ini karena proses pembebasan lahan miliknya tak kunjung selesai. Ali Mukarom mematok harga tinggi yang mencapai triliunan rupiah. Terlepas dari proses tersebut, selama belum terbebaskan dia merasa memiliki hak mendapat kompensasi. Sebagaimana yang terjadi pada proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *