Revisi UU Migas Akan Diberlakukan Akhir Tahun Ini

SuaraBanyuurip.com - 

Jakarta – Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan mulai diberlakukan paling cepat akhir 2017 atau awal 2018 mendatang.

“Jika semua proses lancar, kita perkirakan akhir tahun ini sudah bisa diberlakukan,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha, belum lama ini dikutip dari website resmi SKK Migas.

Pembahasan regulasi ini sempat memakan waktu empat tahun dan harus dimulai dari awal lagi karena adanya pergantian periode anggota DPR RI. Saat ini, draft UU Migas telah masuk di badan legislasi (Baleg) setelah pembahasan di tingkat Komisi VII selesai.

Isi dari UU Migas termasuk subtansi yang sempat diperdebatkan sudah tercapai kesepakatan dengan 10 fraksi. Dalam draft revisi UU Migas yang diajukan ke Baleg, tidak menghilangkan semua fungsi-fungsi yang berjalan dalam industri hulu migas.

Selain itu, UU Migas yang baru juga akan mengatur adanya petroleum fund yang akan digunakan untuk mencari cadangan migas yang baru.

“Petroleum Fund ini akan diambil dari bagi hasil yang diterima negara,” ucap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Baca Juga :   Sukoharjo Akhirnya Ditetapkan Sebagai Desa Penghasil Migas KDK Blok Cepu

Setelah draf revisi UU Migas masuk ke Baleg akan lebih terkontrol dan tertata waktunya. Baleg akan melakukan sinkronisasi supaya draf UU ini tidak bertabrakan dengan revisi UU lain yang ada.

Dari Baleg nantinya proses UU ini akan dibahas di Badan Musyarawah (Bamus) DPR untuk memutuskan apakah perlu panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan pembahasan UU Migas. Setelah itu UU akan dibawa ke rapat paripurna.

“Undang-undang mengatur bahwa kalau revisi sudah masuk paripurna, maka dalam dua kali masa sidang harus menjadi undang-undang,” ujar Satya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *