SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro –  Temuan dugaan penyimpangan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jalan di tempat. Sejak datang ke Inspektorat Bojonegoro tahun 2015 lalu, temuan tersebut tidak ada tindak lanjutnya.
Padahal ada sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan PT BBS yang ditemukan BPK. Di antaranya penemuan stok gaplek sebanyak 50 ton di unit pengolahan jagung di Desa Dander yang hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, adanya pinjaman tanpa bunga untuk tiga karyawan yang diangsur seumur hidup selama masih bekerja di BBS, serta perjanjian-perjanjian pengolahan gas flare dengan PT IME.Â
“Terakhir mereka datang ke sini 2015 lalu untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” Sekretaris Inspektorat, Nurkalim, saat ditemui suarabanyuurip.com di kantornya, Senin (15/5/2017).Â
Kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menemukan adanya selisih angka dengan laporan keuangan dari BBS. Â Hanya saja, Nurkalim, mengaku tidak bisa menyampaikan hasil sementara temuan BPK kepada publik. Alasan Inspektorat harus izin bupati lebih dulu.
“Masih ditindaklanjuti BPK,†kata
Nurkalim hanya menjelaskan dari proses pemeriksaan tersebut terungkap jika ada perbedaan atau selisih angka antara temuan BPK dengan laporan keuangan dari PT BBS. Perbedaan itulah yang akan dikofirmasi oleh BPK, namun belum terlaksana hingga saat ini.
“Kenapa sampai sekian lama, karena BBS sendiri pasif. Sedangkan tugas BPK tidak hanya pada BBS saja,” imbuhnya.(rien)Â Â