Anak Dijanjikan Lulus CPNS Tertipu Rp80 juta

Penipu CPNS

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Seorang warga Dukuh Ningalan, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah, Slamet Yudiarto (38), harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek setempat. Karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan berkedok perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peringkusan tersangka Slamet Yudiarto (38) dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Sudarjo (57), warga Dukuh Tanduran , Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban.

Pelapor menjadi korban penipuan tersangka dengan menjanjikan anaknya untuk lulus seleksi Calon Pegawai Pegeri Negeri Sipil (CPNS), untuk penempatan di wilayah Kabupaten Kudus dan Pati.

Kapolsek Kedungtuban, AKP Sugiarto, menjelaskan, kasus tersebut dimulai sejak bulan Mei 2013 yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka berdalih bisa menjadikan anak korban sebagai PNS karena mempunyai jaringan di Jakarta. Dengan syarat tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.

Pertama tersangka minta uang Rp1.500.000 dengan alasan untuk membeli cindra mata yang diberikan kepada  orang yang dipercaya di Jakarta, dan meminta uang lagi dengan alasan untuk uang transport pergi ke Jakarta, ke Kudus dan ke Pati dengan dalih untuk  pengurusan menjadi PNS kedua anak korban.

Baca Juga :   Warga Plumpang Swadaya Perbaiki Tanggul Kritis

Kemudian, lanjut dia, tersangka meminta uang untuk ketiga kalinya dengan alasan untuk menghadap Bupati Kudus dan untuk ongkos transport.

“Total kerugian yang dialami korban, mencapai Rp 80.000.000,” ujarnya, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (19/5/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Blora.

“Penyidikan sudah dimulai, kita tunggu hasilnya. Kami berharap bisa segera P21 atau pelimpahan berkas perkara sekaligus tersangka ke kejaksaan,” terangnya.

Sementara, pengakuan tersangka, modus yang dilakukannya dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya mengenal akrab Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten. Namun kenyataannya dia tidak mengenalnya satu pun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *