SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo segera berkoordinasi dengan operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) untuk membahas Standart Of Procedure (SOP) keamanan pasien.
“Meskipun kami dari Dewan belum melakukan kajian terkait jarak antara keberadaan sumur migas milik JOB P-PEJ dengan rumah sakit, tapi pastinya sudah ada kajian sendiri baik dari operator maupun managemen rumah sakit itu sendiri,” kata Wakil Ketua Komisi C, Abdullah Umar, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (22/5/2017).
Karena, pembangunan rumah sakit tersebut dilakukan setelah ada kegiatan pengeboran di Pad B yang terletak di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, dengan jarak kurang lebih 200 meter. Sehingga, rumah sakit wajib membuat SOP atau antisipasi apabila terjadi kebocoran gas yang dapat membahayakan pasien.
“Jangan sampai, ini menjadi masalah besar ketika semua pihak mengabaikan hal-hal yang dianggap kecil seperti sekarang ini. Memang, kita berharap tidak terjadi apa-apa, tapi namanya antisipasi tidak ada salahnya juga,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2015 lalu, JOB P-PEJ masih membicarakan adanya pengaktifan rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe B di Jalan Veteran yang berdekatan dengan lokasi pengeboran Pad B. Â Padahal, kebocoran gas sering terjadi di Lapangan Sukowati dan menimbulkan banyak korban hingga dilarikan di rumah sakit . Salah satunya terjadi di Pad A di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Â pada 1 Februari 2016 dan 25 April 2016.
Sementara itu, Field Administration Superintendant JOB P-PEJ, Akbar Pardima, masih belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi suarabanyuurip.com belum juga memberi respon, begitu pula pesan pendek yang dikirimkan, belum ada balasan.(rien)