SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Menjelang bulan puasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, langsung mengeluarkan Surat  Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 451/2448/414.117/2017. Isinya diantaranya masih mentolelir tempat makan tetap buka, dan menutup total semua aktivitas karaoke.
“Kebijakan itu berlaku mulai hari pertama puasa sampai lebaran Idul Fitri,” ujar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, kepada suarabanyuurip.com, Selasa, 23 Mei 2017.
Toleransi rumah/warung makan bukan serta merta. Saat siang hari di bagian depan lokasi harus dipasang tabir. Hal ini supaya tidak mencolok, dan tidak menyinggung orang yang sedang puasa.
Regulasi ini utamanya diperuntukan bagi warung/rumah makan di fasilitas publik, serupa terminal dan rest area. Keduanya menjadi tempat lalu lalang orang yang ingin bepergian jauh.
“Meskipun brand Tuban Bumi Wali, tapi toleransi bagi warga yang tidak puasa harus diberikan,” imbuh politisi asal Partai PKB Tuban ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tak satupun pemilik karaoke diberi kesempatan buka selama puasa. Baik itu siang maupun malam hari. Bagi Pemkab pemilik karaoke tidak ada ruginya tutup selama sebulan, karena selama 11 bulan dapat meraup untung besar.
Dalam SE tersebut juga mengatur orang-orang muslim yang sedang tadarus Al-Quran. Bagi yang menggunakan Toa atau pengeras suara harus selesai maksimal pukul 22:00 WIB.
“Terserah kalau mau dilanjutkan, asalkan tidak menggunakan pengeras lagi,” tandasnya.
Plt Kepala Dinas SatPol PP Tuban, Wadiono, membenarkan adanya aturan tersebut. Selama Ramadhan nanti, pihaknya akan rutin mekakukan giat dan kontrol terkait larangan larangan yang terdapat dalam SE Bupati.
Semisal terjadi pelanggaran. Pihaknya bakal langsung memberikan sanksi tegas, kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. (Aim)