SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pembangunan Pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terkendala perizianan. Dinas Penanaman Modal dan Perizianan Satu Pintu setempat belum dapat memproses perizinan pasar tersebut karena harus menunggu surat dari Bupati Bojonegoro, Suyoto.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Sutomo, menjelaskan untuk memproses perizinan bangunan pasar di Desa Ngampel harus menunggu surat dari Bupati Suyoto yang saat ini berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD).
“Prosedur kepengurusan izin ada di surat tersebut,” kata Tomo, sapaan akrabnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (24/5/2017).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Bina Keuangan dan Aset Desa DPMD Bojonegoro M Affan, menyatakan tidak ada yang menghambat atau memperlambat proses perizinan pembangunan pasar Ngampel.Â
“Kita melakukan kajian agar tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari dalam pembangunan pasar desa ini,” ujarnya.
Menurut dia seharusnya Pemdes Ngampel tidak melakukan perjanjian terlebih dahulu dengan mitranya yakni PT Teguh Jaya Bojonegoro, salah satunya tentang hak guna bangunan. Karena hal itu  tidak diperbolehkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 1 tahun 2016.
“Seharusnya Pemdes Ngampel mengajukan izin pemanfaatan tanah kas desa melalui bangun guna serah sebelum melakukan perjanjian dengan mitranya,” tegas Affan.
Untuk itu, Senin (29/5/2017) depan, DPMD Bojonegoro akan melayangkan surat pemberitahuan terkait hasil dari kajian dari tim Pemkab tentang pembangunan pasar Desa Ngampel. Hasil kajian tersebut dituangkan dalam surat Bupati yang baru diserahkan hari ini, Rabu (24/5/2017) kepada DPMPD.Â
“Kami akan meminta kepada Pemdes Ngampel untuk mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Suyoto untuk mengajukan izin pemanfaatan tanah kas desa melalui bangun guna serah,” tandasnya.
Karena apabila tidak dilakukan kajian terlebih dahulu dan membiarkan Pemdes Ngampel berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan Pemkab, bisa terkena permasalahan hukum.
“Kita selalu mendukung kegiatan Pemdes Ngampel selama sesuai aturan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Maret 2017 lalu, Pemerintah Desa Ngampel melakukan perjanjian dengan mitranya PT Teguh Jaya Bojonegoro untuk membangun pasar Ngampel di atas lahan TKD kurang lebih 23.755 meter persegi.Â
Namun rencana tersebut dihentikan DPRD setempat karena belum sesuai prosedur. Pemdes Ngampel saat itu belum mengajukan izin Ho dan IMB serta dinilai melakukan pelanggaran.(rien)