SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mencatat, terjadi penurunan target penerimaan pajak daerah dan retribusi di tahun 2017.
Hal ini dikarenakan pengerjaan proyek minyak dan gas bumi (migas) Egineering Procurement, and Construction (EPC) 1 dan 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu telah rampung.
Menurut Seketaris Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro, Waji, pendapatan pajak dan retribusi daerah jika dibanding tahun 2016, mengalami penurunan. Target Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Pemkab Bojonegoro tahun 2016 sebesar Rp79 miliar, menurun menjadi Rp 73 miliar di tahun 2017.
“Yang paling kelihatan menunjukan penurunan pajak ini adalah pajak hotel, hiburan dan pajak restoran,” ujarnya, Selasa (23/5/2017) kemarin.
Penurunan pajak hotel ini dari sebelumnya pada tahun 2016 mencapai Rp4,6 miliar di tahun 2017 diperkirakan hanya Rp4,4 miliar. Sedangkan pajak restoran sendiri mengalami penurunan sebesar Rp400 juta dari sebelumnya.Â
“Secara umum memang ada penurunan tingkat hunian yang mempengaruhi pendapatan pajak daerah,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015, pendapatan pajak daerah dan retribusi ini 10 persen dibagikan ke masing-masing desa sesuai dengan realisasi APBD.Â
“Kemungkinan pembagian pajak dan retribusi ke desa juga akan berkurang,” terangnya.
Pembagian hasil pajak daerah ini dihitung dari kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimasing-masing desa kepada pemerintah kabupaten.Â
“60 persen pembagian rata dan 40 persen pembagian dihitung secara proporsional. Sedangkan perhitungan retribusi dihitung dari IMB kecamatan ke kabupaten,” pungkasnya.(rien)