177 Bidan Desa Terima SK CPNS

Bides terima SK CPNS

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Tak kurang dari 177 Bidan Desa (Bides) berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terima Surat Keputusan (SK) Bupati Blora Nomor 813.2/357/2017 hingga Nomor 813.2/533/2017 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penyerahan SK tersebut, dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Bondan Sukarno, di ruang pertemuan Gedung Inspektorat Kabupaten Bora, Rabu (24/5/2017) kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Suwignyo, menyatakan, bahwa yang menerima SK CPNS kali ini adalah bidan PTT yang ada dibawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Pada awalnya ada 186 Bidan PTT yang mengikuti seleksi, namun yang lulus hanya 177 bidan. Sembilan bidan lainnya tidak lulus karena faktor usia yang sudah melebihi 35 tahun saat melakukan pendaftaran,” kata Suwignyo.

Para Bides tersebut, nantinya akan ditempatkan sesuai database awal yang ada di Kemenpan RB. Sebelumnya sempat terdapat wacana dari Dinas Kesehatan untuk menata ulang penempatan bidan tersebut karena masih ada bides yang ditempatkan di kelurahan. Namun, ternyata ada aturan dari pusat yang mengharuskan penempatan sesuai database Kemenpan RB.

Baca Juga :   Kadinsos : Jika Ada yang Mau Adopsi, Kewenangan Ada di Dinsos Jatim

“Jadi hal itu urung dilakukan,” lanjut Suwignyo.

Saat ini jumlah PNS di Kabupaten Blora sebanyak 8320 orang. Dengan adanya penyerahan SK CPNS kali ini maka akan bertambah 177 orang dari bides. Blora memang kekurangan PNS di bidang kesehatan, khususnya paramedis yang menangani persalinan dan ibu hamil.

“Semoga dengan adanya penyerahan SK CPNS ini bisa meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan di Blora,” ucapnya.

Selain SK CPNS, 177 Bides juga menerima Surat Perintah Penempatan Tugas (SPPT). Sejak menerima SK CPNS yang ditetapkan sejak 1 April 2017 lalu, Bides tidak boleh mengajukan pindah lokasi kerja sebelum lima tahun.

“Sebelum lima tahun tidak boleh pindah, setelah itu baru akan diperbolehkan dengan mengajukan permohonan pindah tempat kerja,” jelasnya.

Sementara untuk urusan gaji, Kepala BPPKAD Komang Gede Irawadi, menyatakan, bahwa saat ini anggaran gaji CPNS Bides ini belum tercover dalam APBD 2017, sehingga harus menunggu Perubahan APBD 2017.

“Karena belum masuk APBD 2017, maka gaji akan dirapel setelah perubahan APBD 2017. Begitu juga dengan TPP nya,” ujarnya. (ams)

Baca Juga :   Warga Sogo - Ngrejeng Tak Lagi Terisolasi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *