SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Sebanyak 24 kecamatan dari 28 kecamatan di Bojonegoro, Jawa Timur, telah mendapatkan transferan dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan dari Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Total anggaran yang ditransfer sebesar Rp154 miliar, dan langsung masuk ke rekening desa.
Desa – desa yang sudah mendapatkan transferan DAK Pendidikan berada di wilayah Kecamatan Kedewan, Bubulan, Kedungadem,Temayang, Ngambon, Balen, Kapas, Margomulyo, Purwosari, Kalitidu, dan Sekar.
Kemudian desa di wilayah Kecamatan Dander, Baureno, Padanga, Kanor, Malo, dan Gondang, Sumberrejo, Sugihwaras, Tambakrejo, Ngraho, Gayam, Sukosewu, dan Ngasem.
“Untuk jadwal penyampaian kepada siswa penerima akan difasilitasi kecamtan dan desa,” kata BPKAD Bojonegoro, Ibnu Soeyuti melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/5/2017).
Sementara desa di empat kecamatan lainya masih proses di BPKD karena berkasnya baru dikirim oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro hari ini. Empat kecamatan itu adalah Kasiman, Bojonegoro, Kepohbaru, dan Trucuk.
“Berkasnya sudah lengkap tinggal mentransfer ke reking desa,” tegas mantan Camat Gondang.
Jumlah pelajar penerima DAK Pendidikan sebanyak 50.305 siswa yang tersebar di 430 desa dan kelurahan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6, besaran DAK bidang Pendidikan yang diberkan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.Â
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.Â
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.(suko)