22 Jam, Dua Napi Tuban Belum Tertangkap

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Lebih dari 22 jam, dua Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Jawa Timur, belum tertangkap. Tim Satuan Tugas (Satgas) Lapas dan Kepolisian Resort (Polres) Tuban masih menyisir di sekitar alamat kedua Napi.

“Sampai detik ini tim Satgas masih mengejar kedua Napi yang kabur,” ujar staf Humas Lapas Kelas II B Tuban, Rio Nugroho, melalui pesan singkat yang diterima suarabanyuurip.com, Senin (29/5/2017).

Tim pencarian dibagi menjadi dua. Pertama menuju alamat Zainudin alias Kancil (29), di Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Titik kedua, ke rumahnya Dzulkifli (22) asal Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Nugroho mengaku, ikut dalam pencarian ke Jawa Tengah. Setibanya di lokasi, tim menemui sedikit kesulitan. Rumah Zainudin berada di pelosok, dan kultur masyarakatnya susah diatur.

“Kondisi ini menjadikan petugas berhati-hati bahkan untuk mengambil foto dokumentasi sekali pun,” imbuh pria flamboyan tersebut.

Dia menegaskan, musibah di bulan suci Ramadhan kali ini bukan kesengajaan. Petugas yang berjaga sudah seoptimal mungkin mengawasi Napi.

Baca Juga :   Bea Cukai Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan 2025

Dari 400 lebih penghuni Lapas, hanya memiliki lima orang pengamanan. Hal ini tentu mustahil untuk dilakukan pengawasan satu per satu. Atas kejadian ini, pihaknya akan bertanggungjawab.

“Kami akan bertanggungjawab apapun hasilnya,” jelasnya.

Berdasarkan kuota yang sudah ditetapkan, Lapas yang berada di Jl.Veteran tersebut hanya bisa menampung 175 napi. Kelebihan tahanan inilah, salah satu kendala petugas dalam melakukan pengawasan.

Diketahui, kaburnya dua Napi sekitar pukul 13:00 WIB hari Minggu (28/5) tepat pada jam istirahat. Diduga keduanya memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan cara memanjat tembok pagar Lapas melalui bak sampah. Pada kesempatan yang sama, menara pengawas Lapas dalam keadaan kosong tanpa penjaga.

Untuk Zainudin terjerat perkara 363 KUHP, yaitu pencurian buku nikah di KUA Kecamatan Bangilan dengan hukuman 1 tahun 7 bulan.

Sedangkan Dzulkifli (22) mendekam di balik jeruji besi, karena melanggar perkara 363 KUHP yaitu Jambret dengan pidana 1 tahun 8 bulan. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *