SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan terhadap 8,51 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2025.
Hadir dalam agenda ini, Kepala KPBC Bojonegoro, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bojonegoro dan Tuban, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro dan Tuban, KPKNL Madiun, Kepala KPP Pratama, Kepala KPPN, Komandan Subdenpom, Sekretaris Dinas Kominfo Bojonegoro, serta para awak media cetak, elektronik, dan siber, Selasa (26/8/2025).
Kepala KPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, 8,51 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro, selama periode Januari hingga Juli 2025.
Penindakan tersebut berasal dari jalur perlintasan pada wilayah kerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Bojonegoro yang mencakup dua kabupaten termasuk Tuban. BKCHT berhasil diamankan kala dalam pengangkutan, sehingga berhasil dicegah sebelum sempat beredar ke daerah pemasaran yang hendak dituju.
Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Cukai dan peraturan pelaksanaannya, BKCHT itu telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
“Total BMMN yang dimusnahkan berupa BKCHT ilegal ini senilai Rp12,65 miliar,” kata Iwan Hermawan dalam konferensi pers di halaman KPPBC Bojonegoro.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) I Jawa Timur, Untung Basuki menambahkan, bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya 10 persen untuk penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).
“Maka DBH CHT bisa digunakan kegiatan oleh teman-teman di Satpol PP (untuk memberantas rokok ilegal), termasuk kami harapkan peran serta masyarakat, untuk tidak membeli rokok ilegal dan memberitahukan peredaran rokok ilegal, untuk negara kita,” tegasnya.
Penindakan rokok ilegal disebutnya sangat berhubungan dengan penerimaan negara bidang barang kena cukai hasil tembakau. Sebab salah satunya sesuai dengan UU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HKP) dikenal adanya Ultimum Rememidum, atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.
“Ini kan pidana fiskal ya, di dalam beberapa KPBC itu ultimum remedium bisa dengan membayar denda, kalau tidak sanggup baru pidana, jadi tentu berhubungan dengan penerimaan negara,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Untung Basuki berharap, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi rokok ilegal yang berhasil diamankan berupa sigaret kretek mesin (SKM). Yang mana SKM tidak memerlukan banyak tenaga kerja manusia. Berbeda dengan sigaret kretek tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja manusia di industri hasil tembakau.
Dalam memerangi peredaran rokok ilegal, menurutnya diperlukan dukungan dari seluruh komponan masyarakat, hendaknya masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Selain diharapkan peran serta masyarakat menyampaikan informasi jika mengetahui peredaran rokok ilegal.
“Tentu jika tidak ada permintaan, produksi rokok ilegal pasti akan turun,” tandasnya.
Sebaliknya, industri rokok yang patuh memenuhi kewajiban membayar cukai hasil tembakau (CHT), hasilnya akan menjadi Dana Bagi Hasil atau DBH CHT yang dikelola pemda untuk kembali ke masyarakat. DBH CHT yang diterima Jatim adalah yang terbesar di Indonesia. Angkanya sekira Rp3 triliun per distribusi di pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.
“Dari DBHCHT, penggunaannya 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum, maka seyogyanya DBHCHT dapat dioptimalkan penggunaanya sebaik-baiknya untuk mendorong perekonomian di kabupaten termasuk Bojonegoro,” tandasnya.
Adapun pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan di dua tempat. Tempat pertama, di halaman KPBC Bojonegoro, di mana secara simbolis pemusnahan dilakukan bersama-sama oleh para pemangku kebijakan dengan cara membakar rokol ilegal di tempat yang tersedia.
Pada tempat ke dua, pemusnahan berlangsung di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, menerapkan prinsip go green yang ramah dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Pemusnahan di SBI dimulai dari membuka segel, dilanjut menghancurkan dengan mesin pencacah. Baru kemudian dibakar dengan suhu mencapai 1.000 derajat celcius. Sisa pembakaran atau abunya dimanfaatkan oleh PT SBI. Seluruh kegiatan dapat dipantau dalam waktu bersamaan memanfaatkan teknologi informasi.(fin)





