Selama Ramadhan Pegawai Blora Bekerja 32,5 Jam

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Selama Bulan Ramadhan tahun 2017 ini, jam kerja pegawai di  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berjumlah 32,5 jam dalam satu minggu untuk lima atau enam hari kerja. Itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 061.2/00006817 tanggal 10 Mei 2017 perihal penetapan jam kerja Bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1438 H / 2017 M.  

Surat edaran Gubernur Jawa Tengah, Gajar Pranowo, disampaikan Sekretaris Daerah Blora, Bondan Sukarno, atas nama Bupati Blora, Djoko Nugroho ke masing-masing OPD. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan penetapan jam kerja Bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1438 H / 2017 bagi OPD yang melaksanakan lima hari kerja.

Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.

Bagi OPD yang melaksankan enam hari kerja, Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB. Hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan 11.00 WIB. Kemudian hari Sabtu pukul 07.30 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga :   Kemenag Bojonegoro Bakal Upgrading Pengelolaan Zakat di Desa Nganti

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan untuk pelaksanaan upacara bendera dan apel pagi menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja bulan Ramadhan Tahun 1438 Hijriyah / 2017 Masehi.

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan. Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.

Disebutkan dalam surat edaran para pimpinan OPD agar menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing, khususnya pada bulan Ramadhan/Puasa.

Cuti Nyadran tidak diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan pada bulan Mei 2017 terdapat libur di luar hari Sabtu dan Minggu sebanyak tiga hari.  Sehubungan dengan hal tersebut maka cuti Nyadran tahun 2017 ditiadakan.

Surat Edaran itu ditindaklanjuti oleh masing masing OPD di Kabupaten Blora. Salah satunya Dinkominfo Kabupaten Blora. Para pegawai mulai di lingkungan OPD itu mengawali masuk kerja pukul 07.30 WIB.

“Kami sampaikan dan kami tindak lanjuti Surat Edaran itu. Kami imbau kepada semua pegawai di lingkungan dinkominfo agar tetap semangat dan mengikuti ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan tahun ini,” kata Kepala Dinkominfo, Sugiyono. (ams)

Baca Juga :   Babat Menuju Green & Clear

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *