Usulkan Tuban Miliki Lembaga Tripartit

Buruh gci mogok

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera membentuk lembaga kerja sama tripartit. Lembaga yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha/investor, dan pemerintah ini diharapkan mampu menjawab gejolak pada tenaga kontrak/outsourching.

“Banyaknya tenaga kontrak di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) sangat perlu adanya lembaga ini,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (3/6/2017).

Politisi partai PAN Tuban ini menilai, nasib tenaga outsourching di wilayahnya masih memprihatinkan. Banyak pengusaha industri melanggar aturan, karena melakukan outsourching tiga pihak.

Padahal aturannya outsourching hanya untuk perusahaan A dengan B. Temuan lapangan perusahaan B mengoutsourchingkan pegawainya ke perusahaan C dan seterusnya.

Hal inilah yang menjadikan kesejahteraan pekerja belum sejahtera. Dicontohkan apabila tidak dioutsourchingkan dengan perusahaan C, maka pekerja dapat menerima Rp 1,5 juta.

“Kalau dialihfungsikan ke perusahaan lain hanya menerima Rp 1 juta,” jelas Agung.

Hal inilah yang harus ditata kembali, sistem outsourching yang pro pekerja demi Tuban lebih baik. Untuk mewujudkan lembaga Tripartit, bulan Juni pihaknya berencana mengumpulkan pengusaha, serikat buruh dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Tuban.

Baca Juga :   Unjukrasa Tak Ganggu Proyek Blok Cepu

“Semoga bulan ini semua pihak dapat bertemu untuk membicarakan lembaga Tripartit,” harapnya.

Pantauannya lebih dari 50 ribu tenaga kontrak di Tuban belum menerima kesejahteraan setara. Apabila bekerja pada perusahaan yang melanggar outsourching, sama halnya menambah daftar kemiskinan.

Ketua DPRD Tuban, Miyadi beberapa waktu lalu juga meminta komisi A untuk Inspeksi Mendadak (Sidak) di perusahaan. Upaya ini untuk mencatat mana saja pengusaha yang menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1981 tentang ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 19 tahun 2012 tentang outsourching.

“Apabila terbukti perusahaan itu akan dikenakan sanksi,” tegas politisi partai PKB Tuban.

Dewan mengakui outsourching di Tuban lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan buruh. Hak-hak dasar yang semestinya diterima pekerja, tapi justru tereduksi.

Mulai upah yang diterima, tunjangan kesehatan, dan kesejahteraan maupun kenyamanan dalam bekerja. Serupa apa yang disampaikan pekerja Migas KSO GCI selama ini, bahwa belum adanya BPJS kesehatan padahal resikonya besar.

Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan mengganggu hubungan industri dan pekerja. Disamping itu menghambat industri sebagai pilar ekonomi kesejahteraan.

Baca Juga :   PWP Pertamina EP Cepu Bagikan Bingkisan Lebaran untuk TKPJ Lapangan Gas JTB

Menyikapi hal ini, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker Tuban, Soni Kurniawan belum merespon konfirmasi suarabanyuurip.com. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *