ESDM Jateng Sidak Penambang Pasir Mekanik

Bowo sidak pasir cepu

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, melalui Balai Pengkajian Pengawsan dan Pengendalian (BP3) Kendeng Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penambang pasir ilegal disepanjang Sungai Bengawan Solo wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Namun, dari tim Sidak hanya melakukan inventarisir keberadaan tambang pasir. 

Usaha mereka sempat gagal menemukan pemilik peralatan di Kelurahan Balun Kecamatan Cepu. Pasalnya, dari sejumlah orang yang berada di lokasi, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik. Padahal terdapat aktivitas penambangan. Rombongan, kemudian melanjutkan ke titik berikutnya di Desa Nglanjuk. Di tempat ini, tim dari ESDM lagi-lagi tidak menemukan pemilik penambangan pasir. Hanya beberapa pekerja yang tampak sibuk melakukan perbaikan peralatan. 

Tidak mendapatkan hasil, rombongan melanjutkan sidak ke lokasi Desa Jipang yang pernah mengajukan izin penambangan pasir. Informasi yang dihimpun, di Desa Jipang  pernah datang ke Kantor BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk mengajukan izin penambangan. Akan tetapi, izin tidak kunjung keluar. Lantaran terbentur ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. 

Baca Juga :   Bupati Fathul Huda Pimpin Takbir Keliling

“Sepanjang jalan menuju Jipang ini, ada 10 titik lebih penambangan illegal. Kalau di Jipang ini, dulu pernah ada yang datang ke kantor untuk mengajukan ijin,” kata Bowo, Kasi Pengawasan dan Pengendalian BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM Jawa Tengah saat berada di lokasi  penambangan pasir Desa Jipang, Senin (12/6/2017). 

Menurutnya, di Cepu adalah titik awal untuk melakukan inventarisir. Secara bertahap pihaknya akan melakukan inventarisir di wilayah lain. Dari informasi yang dihimpun, tambang pasir illegal dengan menggunakan mekanik tersebut menyebar di tiga wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Cepu, Kecamatan Kedungtuban, dan Kecamatan Kradenan, terutama sepanjang bantangan sungai bengawan solo. 

Saat ditanya, apakah akan melakukan razia?, pihaknya mengaku masih menunggu waktu berikutnya.

“Untuk operasi harus dilakukan gabungan antara pihak terkait,” ujrnya. 

Salah satu penambang pasir ilegal, Khambali, saat dikonfirmasi mengaku bahwa aktivitas penambangan pasirnya sudah lama berhenti karena kehabisan modal. “Sudah berhenti lama,” ujarnya. Dirinya juga mengaku pernah datang ke kantor tersebut untuk mengajukan izin. “Ya, dulu saya yang mengajukan izin,” ujarnya.

Baca Juga :   Dibandingkan Tuban dan Lamongan, Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro Paling Rendah

Dia juga mengatakan, bahwa di Dukuh Judan, Desa Jipang, terdapat 5 titik penambangan pasir mekanik. 

Sementara, dari pantauan suarabanyuurip.com, ada dua titik aktif di Desa Jipang yang terletak di perbatasan desa. Antarara Desa Jipang dengan Desa Ngloram. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *